Parung, HRB – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak dagangannya di sepanjang jalan Pasar Parung, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parung, karena dianggap mengganggu ketertiban umum khususnya pengguna jalan, Selasa (21/6/2022).
Kasi Trantib ex-officio Pol PP Kecamatan Parung, Endang Darmawan menjelaskan, penertiban terhadap PKL tersebut memang untuk mengurai kemacetan dan juga melancarkan arus lalu lintas yang terhambat yang memang sebagian besar bahu jalan digunakan PKL.
“Mereka (PKL,red) buka lapak hingga menutupi badan jalan. Karena itu kami tertibkan,” kata Endang.
Ia menjelaskan, terkait kesemrawutan PKL Parung, sebenarnya sudah direncanakan relokasi pada akhir tahun 2019. Hanya saja terkendala pandemi Covid-19.
“Semua PKL akan direlokasi ke pasar tanpa biaya. Hanya karena adanya pandemi Covid-19, relokasi pedagang ini harus kami tunda untuk sementara,” jelas Endang.
Selain melakukan penertiban terhadap lapak PKL. Endang pun menambahkan, pihaknya juga melakukan himbauan kepada pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan.
“Karenanya, kami sementara waktu hanya dapat mengarahkan PKL untuk tidak mengganggu lalu lintas,” pungkasnya. */Axl
Tags: Pasar Parung, Pol PP
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor