Ciseeng, Rakyatbogor.net – Dianggap kerap mengganggu aktivitas pengendara saat melintas, belasan sepanduk tak berijin ditertibkan Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada, Kamis, 27 Juni 2024.
Penertiban itu dilakukan di sepanjang Ruas Jalan H. Usa dan perempatan Ciseeng. Spanduk tidak berijin itu mendominasi perusahan roko dan perumahan yang marak di wilayah Kecamatan Ciseeng.
“Kita berhasil menertiban sebanyak 12 spanduk iklan. Mulai dari iklan rokok dan perumahan,” kata Kanit Pol PP Kecamatan Ciseeng, Tajudin, Kamis 27 Juni 2024.
Spanduk iklan tanpa ijin, akan terus dilakukan penertiban sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015, tentang ketertiban umum di wilayah Kecamatan Ciseeng.
“Spanduk tanpa ijin ini, mengganggu ketertiban umum terutana lalu lintas jalan raya,” terang Tajudin.
Tajudin berharap, agar para perusahan rokok dan perumahan harus punya perijinan sebelum memasang spanduk iklan. Sebab, spanduk iklan tersebut di pasang disembarang tempat.
“Tidak berijin, jadi pasangnya kadang di mana saja. Makanya kita sering tertibkan spanduk tidak berijin itu,” pungkasnya. (Rdy)
Tags: Kanit Pol PP Kecamatan Ciseeng, spanduk iklan, Tajudin
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor