Satpol PP Dan UPT Tata Bangunan Lakukan Pengecekan Bangunan Di Parungpanjang

Parungpanjang – Bersama jajaran petugas Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang dan petugas UPT Tata Bangunan wilayah III Kabupaten Bogor, melakukan giat pemeriksaan dokumen perijinan sejumlah bangunan yang ada di Kecamatan Parungpanjang.

Dadang Koasasih, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang mengatakan giat pemeriksaan bangunan dilakukan untuk memastikan semua perijinan telah ditempuh para pemilik sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor.

“Tadi pemeriksaan dilakukan ke empat bangunan usaha material. Kami Satpol PP mendampingi petugas dari UPT Tata Bangunan yang memeriksa dokumen perijinan seperti IMB dan lainnya,” ucap Dadang Kosasih, belum lama ini.

Pria yang biasa akrab dipanggil Hengki ini menambahkan, kelengkapan perijinan adalah syarat investasi dimana hal itu berkaitan erat dengan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor.

Baca juga:  Soal Anggaran Dana Hibah Porprov Jabar, Dispora Tunggu LPJ dari KONI Kabupaten Bogor

“Kami jajaran Satpol PP secara tupoksi diamanahkan sebagai penegak Perda Kabupaten Bogor akan senantiasa mengawal hal tersebut. Tentunya kami bekerjasama dengan instansi lainnya.” tegas Hengki.

Petugas UPT Tata Bangunan wilayah III Yudi Hardiansyah yang bertugas sebagai pengawas bangunan wilayah Kecamatan Parungpanjang dan Cigudeg mengatakan, dalam giat ini pihaknya didampingi petugas Satpol PP memeriksa 4 toko bahan bangunan (material) terkait kelengkapan perijinan. Empat bangunan material tersebut berada di dua desa yaitu Desa Cibunar dan Desa Lumpang.

“Sebelumnya kami sudah layangkan surat pemberitahuan resmi kepada para pemilik bangunan untuk adanya giat pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, dua bangunan telah lengkap IMB, sedangkan yang dua masih belum lengkap. Kami arahkan mereka untuk segera mengurus dan melengkapi dokumen perijinannya.” tegas Yudi. (yan)

Tags: ,