Jonggol, HRB
Keberadaan aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menuai sorotan dari kalangan aktivis. Salahsatunya Presidium Bogor Timur, yang meminta agar pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan warga Desa Bendungan, yaitu menolak adanya aktivitas galian tanah yang diduga ilegal tersebut karena lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya,” kata Alhafis Rana, Selasa (15/8/2023).
Ia menjelaskan, bahwa dari aduan masyarakat tersebut, aktivitas galian ini dinilai mengganggu jalur atau lintasan yang biasa dilintasi oleh warga Desa Bendungan, juga akan merusak lingkungan yang ada di wilayah sekitar situ. “Kalau ini dibiarkan, maka akan bernahaya bagi kita semua, kususnya terkait kerusakan alam,” paparnya.
Dirinya pun mendesak kepada pihak-pihak terkait, khususnya aparat Satpol PP Kecamatan Jonggol dan Kabupaten Bogor serta Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, agar segera menutup galian tanah yang diduga ilegal teesebut, secara permanen. “Dan Saya minta kepada pihak otoritas dalam hal ini Kanit Satpol PP kecamatan jonggol, agar bertindak. Intinya harus tegas, dan jangan lemah,” tegasnya.
Lebih lanjut Alhafiz Rana mengutarakan, bahwa andai Satpol PP Kecamatan Jonggol tidak mampu menutup galian tanah diduga ilegal tersebut, maka dirinya akan langsung meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor maupun Polres Bogor, untuk dapat menutupnya.
“Kalau memang otoritasnya (Satpol PP Kecamatan Jonggol-red) tidak digunakan, saya juga akan meminta Satpol PP Kabupaten dan Polres Bogor, agar dapat menertibkan lokasi galian ilegal tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, pihak Kecamatan Jonggol melalui bidang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) mengaku siap menutup lokasi galian tanah yang berada di Kampung Sawah RT.01-RW.06 Desa Bendungan. Hal itu menyusul adanya komplain dari puluhan warga melalui surat penolakan terhadap lokasi galian tanah tersebut.
“Kalau dari masyarakat kompak menolak, ya kita dari pihak kecamatan tentunya akan menindaklanjuti dengan menutup galian tersebut,” kata Dadang saat dihubungi Rakyat Bogor, belum lama ini. (Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut