Kades Limusnunggal : Satpol PP Harus Tutup Bisnis Prostitusi Limusnuggal

CILEUNGSI, rakyatbogor.net – Menyikapi Menjamurnya usaha yang diduga menjadi ajang praktek prostitusi di wilayah desanya. Pemerintah Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi, mengaku sudah melakukan berbagai upaya. Namun kaitan, penindakan yang lebih mengarah pada penutupan, pihaknya mengaku jika hal itu merupakan pihak yang berwenang.

“Banyak upaya sudah dilakukan pak. Mulai dari pengajian setiap malam, ganti nama gang dan lainnya,” kata Kades Limusnunggal, Galih Rakasiwi, saat dihubungi Rakyat Bogor, Kamis (4/1/2022).

Galih menegaskan, untuk penindakan yang sifatnya penutupan, harus adanya action dari pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bogor selaku Penegar Peraturan Daerah (Perda). Sebab,  pemerintah desa, mempunyai keterbatasan.

“Kalau desa sudah melarang dan menghimbau. Karena, uaha mereka itu, semua ilegal alias tidak berizin,” ujarnya.

Seperti diketahui, bisnis yang disinyalir berbau maksiat seperti dilokalisasi blok Angrek Kampung Limusnunggal RT.04 RW 03 , Blok Seri Kampung Limusnunggal RT 01 RW 03 dan blok Coklat di Kampung Limusnunggal RT 03 RW 03, Desa Limusnu ggal Kecamatan Cileungsi, tekesan adanya pembiaran.

“Praktek usaha yang disinyalir prostitusi tersebut, tumbuh berkembang di lokalisasi wilayah desa ini. Kami heran, hingga kini tanpa ada upaya serius dan nyata, baik dari pemerintah setempat maupun daerah,” tegas Ketua Harian, Moch Hatta, kepada Rakyat Bogor, Rabu (2/2/2022).

Baca juga:  AA, Kades Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Sudah Bebas

Hatta menambahkan, begitu juga tempat usaha panji pijit yang menjamur di pinggir Jalan Raya Narogong Desa Limusnunggal, terkesan, adanya pembiaran dari intansi terkait. Selain itu, kedai minuman oplosan miras, juga menjamur di pinggir jalan raya Barong Desa Limusnunggal yang berkedok warung jamu.

“Tempat hiburan lain seperti Sanggar Jaipongan  ada 2 tempat di pinggir jalan Raya Narogong Desa Limusnunggal.

Tempat hiburan caroko dan lief musik tetap buka dimalam hari, tanpa ada batas waktu,” keluhnya.

Pihaknya menjelaskan, jika Kepala Desa Limusnunggal seolah olah melakukan pembiaran praktek prostitusi, tempat panti pijat, kedai minuman oplosan miras yang berkedok warung jamu, Sanggar tari jaipongan, tempat Carole dan live musik, yang belum sama sekali ada upaya penertiban, dan  terkesan menerima atas kehadiran tempat maksiat.

“Kami mendesak Bupati Bogor, agar tempat maksiat di Desa Limusnunggal di tertibkan, atau di tutup untuk selamanya. Apalagi, covid-19 masih mewabah, dan ini jelas melanggar Prokes,” tutupnya.

Sebelumnya, Camat Cileungsi Adhi Nugraha mengaku tengah berupaya dalam berbagai cara untuk menghentikan usaha yang disinyalir berbau maksiat tersebut, yang salahsatunya dengan inisiatip mengganti sebuah nama gang menjadi nama islami.

“Itu langkah awal, agar merubah image, serta didukung kegiatan masyarakat lainnya. Sehingga, diharapkan bisa membawa berkah, untuk warga lainnya,” kata Adhi.(Asb)