Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Galian Ilegal Sukamakmur

Satpol PP Kabupaten BogorFoto : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel penambangan galian C ilegal di Gunung Batu Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur.(Asep/hrb)

SUKAMAKMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel lokasi penambangan galian C ilegal di Gunung Batu Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, setelah menerima laporan Muspika dari aduan masyarakat setempat, Jumat (25/06/2021).

PLT Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Dadang mengatakan penutupan galian tersebut sesuai dengan aduan masyarakat yang merasa dirugikan dan tidak adanya izin.

“Betul kami tim penyidik PPNS melakukan penutupan dengan penyegelan lokasi galian c ini, karena pemilik tidak bisa menunjukkan ijin,” kata Dadang saat ditemui HRB, di lokasi yang didampingi Muspika setempat.

Dadang menjelaskan, Jika lokasi ini sebenarnya bukan galian c, melainkan diakui pengelola untuk pembuatan tempat wisata. Namun dikarenakan material tanah dilakukan pengangkutan keluar, maka dilakukan penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

“Tapi, karena tidak bisa menunjukkan ijin, kita tutup sementara,” terangnya.

Baca juga:  EFSOD Reborn Gelar Festival Sepakbola Piala Wakil Walikota Cup 2023

Dadang menambahkan, sebelumnya masyarakat merasa khawatir terjadinya longsor dengan adanya aktivitas tersebut.

“Jadi warga pada khawatirkan terjadinya longsor dengan kondisi wilayah pegunungan itu,” tukasnya.

Ditempat sama, Camat Sukamakmur Agus Manjar menjelaskan penyegelan ini dilakukan karena selain merusak lingkungan dan jalan, para pengelola juga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.

“Karena tidak ada ijin, kami bersama Satpol PP melakukan penutupan menggunakan police line dan mengingatkan kepada pengelola tidak ada lagi aktivitas,” jelasnya

Agus mengaku, terkait urusan hukumnya pihak Muspika menyerahkan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor. Setelah itu pihaknya memerintahkan pemerintah desa setempat untuk selalu mengawasi.

“Meski pengelola mengakui status tanah tersebut miliknya, namun tanah tersebut diduga aset desa atau tanah negara.
Saya minta diproses secara hukum baik status tanahnya dan terkait pengrusakan lingkungan,” tegasnya. (Ipul/AS)

Tags: , , ,