Parungpanjang, rakyatbogor.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang berikan surat teguran pertama terkait aktivitas galian tanah merah di Kampung Nagrek RT 07/05 Desa Growong Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor.
Hal itu dikatakan Kepala Kasi Satpol PP Kecamatan Parungpanjang Dadang Kosasih ketika dikonfirmasi wartawan. Ia mengatakan, pihak akan melakukan penutupan adanya aktivitas galian tanah merah di gorowong.
Namun, kata Dadang sambungnya, sebelum melakukan penutupan galian tanah merah yang diduga belum kantongi izin, Dadang memberikan surat teguran pertama kepada pengusaha galian.
“Saya berikan surat teguran pertama, surat itu kita berikan sebagai prosedur. Kita tidak melakukan penutupan langsung, dan kita akan panggil pengusahanya, dan pemilik alat berat,”katanya.
“Kedua pengusaha kita akan panggil, pelimilik beko lain dan pemilik tanah lain, secepatnya kita akan panggil, pemilim tanah dengan penabang galiannya. Lokasi galian yang dibawah sutet itu betul, kita akan tidak tegas, “tambahnya.
Perlu diketahui, aktivitas galian tanah merah di Desa Cikuda Kecamatan Parungpanjang, diketahui masih melakukan aktivitas. Meski sebelumnya, sudah ditutup pihak Satpol PP setempat. (yan)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor