Satpol PP Menunggu Instruksi Penindakan, Masalah Perizinan Fresh Beton Kini Ditangani DPKPP

Fresh BetonSatpol PP Menunggu Instruksi Penindakan, Masalah Perizinan Fresh Beton Kini Ditangani DPKPP

Citeureup.HRB – Penanganan lokasi produksi beton cair berlabel Fresh Beton yang terletak di Desa Sanja-Kecamatan Citeureup, diakui sudah masuk tahap pelimpahan ke level pimpinan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Hal itu dikatakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Wilayah Citeureup pada DPKPP, Ali Akbar, kepada Rakyat Bogor, Rabu (7/12/2022). “Penangannya sudah masuk pelimpahan ke pimpinan Dinas pak. Kemungkinan besok kita antar surat hasil kerja UPT, karena sekarang masih tahap perapihan berkasnya,” ucap Ali Akbar.

Ali menjelaskan, setelah dilakukan pelimpahan terhadap dinas, maka hal tersebut sudah kewenangan pihak dinas yang selanjutnya memberikan surat disposisi penindakan kepada Satpol PP selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda). “Berdasarkan SOP, kami dari UPT melimpahkan ke dinas, lalu dinas melimpahkan ke Satpol PP untuk penindakan,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak UPT Pengawasan Citeureup masih menunggu dokumen izin yang dimiliki PT.Farassindo Perkasa selaku perusahaan produsen Fresh Beton. Namun hingga teguran terakhir atau diterbitkannya Surat Peringatan ke-3, manajemen Farassindo belum bisa menunjukkan legalitas atau kelengkapan izin yang dimilikinya.

“Kami sebenarnya masih menunggu dokumen izin yang dimiliki Fresh Beton. Kemarin pas dicek ke lokasi belum bisa ngasih juga, makanya kami kasih teguran ke satu hingga tiga yang dilanjut pelimpahan ke pimpinan di tingkat dinas,” papar Ali.

Baca juga:  Ketua Bawaslu Bogor: Pemilu di Kabupaten Bogor Sangat Berat

Ia menambahkan, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya, pihaknya hanya dapat melakukan tindakan persuasif secara pengawasan izin saja. Dan saat ini, masih menunggu kabar dari pihak fresh beton untuk dapat menunjukan izin-izin yang dimilikinya.

“Katanya pihak perusahaan mau ngasih dokumen perizinan, dan kita pun menunggu itikad baik mereka sampai saat ini. Tapi kenyataannya, hingga kini belum juga ada laporan atas perizinan Fresh Beton, karena itu kita langsung limpahkan ke pimpinan dinas,” jelasnya.

Secara terpisah, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan, yang dikonfirmasi hal ini belum bisa memberikan keterangan secara resmi menyangkut tindakan yang akan dilakukan Satpol PP. Hal itu lantaran pihaknya diakuinya belum mendapatkan pelimpahan terkait persoalan tersebut.

“Mangga pak, bisa dikonfirmasikan dulu dengan DPKPP soal perizinannya. Menyangkut tindakan Satpol PP, tentunya sesuai prosedur kami menanti pelimpahan dari DPKPP, tanpa itu kami tak boleh bertindak,” singkatnya.

Sementara itu, Kasubkoor DPKPP Kabupaten Bogor, Riza Idris, yang dikonfirmasi terkait masalah perizinan dan keberadaan lokasi pengolahan beton cair ini, belum bisa memberikan keterangannya saat dihubungi melalui selularnya. (Asb)

Tags: