Satpol PP Sikat Bersih PKL di Seputar Pasar Anyar

Pasar AnyarSatpol PP Sikat Bersih PKL di Seputar Pasar Anyar

Bogor Tengah, HRB – SEKITAR 300 Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Pasar Anyar, tepatnya di Jalan Sawojajar, MA. Salmun dan Dewi Sartika, ditertibkan tim gabungan Satpol PP Kota Bogor, TNI dan Polri, Selasa, 24 Januari 2023. Semua PKL di areal ini disikat bersih.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudianto mengatakan, kegiatan penertiban gabungan PKL di tiga lokasi dengan menurunkan personil kurang lebih 300 orang tergabung dalam TNI Polri, OPD maupun PD Pasar.

Setelah ditertibkan, akan dilakukan intervensi fisik saluran air, pengangkutan sampah dan penyemprotan yang dilakukan oleh Damkar,” kata Andry Sinar Wahyudianto kepada Bogordaily.net disela-sela penertiban di Dewi Sartika.

Pada penertiban kali ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dua Minggu kemarin sampai dengan penertiban kepada PKL. Relokasi sementara untuk PKL, kata Andri, Ada beberapa tempat relokasi seperti pasar Sukasari, Jambu Dua, Merdeka maupun Cilendek.

Setelah dilakukan penertiban, pihaknya akan melakukan patroli secara berkala di tiga lokasi tersebut agar PKL tidak kembali berjualan.

“Dalam penataan ini secara keseluruhan, baik dari PKL, parkir akan di tata di mana titik mana saja yang memang diperbolehkan,” ujarnya.

Camat Bogor Tengah Abdul Wahid menambahkan penertiban di tiga lokasi ini karena lokasinya yang kumuh karena banyaknya PKL berjualan.

Baca juga:  Gas 3 Kg Bocor 3 Rumah Terbakar 1 Orang Luka Luka

Menurutnya, banyaknya PKL yang berjualan di bahu Jalan, mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas di sepanjang Jalan Dewi Sartika.

“Jangankan mobil atau motor yang lewat, pejalan kaki saja susah untuk melewati. Jangan sampai hak penggunaan jalan ini diabaikan,” katanya.

Anggota DPRD Kota Bogor dari Gerindra, Mahpudi, mempertanyakan, “Apakah sebelumnya sudah dilakukan pendataan pada PKL, dan ditentukan siapa pindah kemana,” tanya dia.

Menurut Mahpudi, berdasarkan informasi yang ia terima dari para PKL, penertiban ini dilakukan untuk melancarkan acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang akan dilaksanakan pada, Kamis 25 Januari 2023 mendatang.

Mahpudi menilai, jika penertiban PKL Kebon Kembang hanya untuk melancarkan kegiatan Musrenbang, maka tidak ada esensi didalamnya dan merugikan masyarakat kecil yang harus kehilangan pendapatan.

“Ini tidak masuk akal kalau penertiban hanya untuk melancarkan kegiatan Musrenbang Bogor Tengah karena disitu akan dijadikan lokasi Musrenbang, tidak ada esensinya. Kasian mereka,” ujar Mahpudi.

Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPRD itu menilai jika Pemkot ingin menertibkan lokasi pasar, seharusnya ada langkah-langkah yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 125 tahun 2015 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. (jek)

Tags: