Tanjungsari, HRB
Aktivitas galian tambang pasir dan batu (Sirtu) tanpa izin alias ilegal di Kampung Pamipiran, Desa Tanjungrasa – Kecamatan Tanjungsari, terlihat berjalan sangat leluasa dan ramai sehingga muncul kesan tidak tersentuh oleh aparat Satpol PP dan juga pihak kepolisian.
Aktivis pemantau kinerja aparatur negara, Romi Sikumbang, mengungkapkan bahwa sebagai kontrol sosial pihaknya sangat menyayangkan sikap pemerintah desa dan kecamatan serta Satpol PP, yang terkesan membiarkan keberadaan tambang ilegal yang sudah meresahkan masyarakat itu.
“Kenapa dibiarkan hal tersebut terjadi? Saya meminta kepada instansi terkait jangan tutup mata, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, segera mengambil tindakan agar memberikan efek jera kepada oknum pengusaha galian tambang sirtu yang terkesan membandel,” tegas Romi kepada Rakyat Bogor, Rabu (19/7/2023).
Romi menjelaskan, hal ini dinilai sudah melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
“Dari aturan tersebut, jelas sanksi pidananya kok. Tinggal Satpol PP merespon keberadaan tambang ilegal itu dari kacamata peraturan daerah yang tegas. Terlebih lagi jika sudah banyak warga yang merasa resah atas keberadaan tambang tanpa izin di Tanjungrasa itu,” katanya
Terpisah, Satpol PP Kecamatan Tanjungsari Rosidin berkilah baru mengetahui adanya galian tersebut. Pihaknya berjanji akan mengeceknya, dan tentunya akan berkoordinasi dengan pihak desa setempat. “Saya baru tahu ada galian disitu, nanti saya cek dan saya sudah kasih tahu kepala desanya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, warga sekitar berinisial JN saat di minta keterangannya, membenarkan adanya galian di lingkungan desanya. Ia mengaku belum adanya konfirmasi dari pihak pengelola terhadap lingkungannya.
“Kalau untuk lingkungan terdekat saya, tidak ada kompensasi atau bantuan kepedulian sosial kepada warga sekitar. Tapi kemungkinan sudah ada ijin dengan kepala desa dan kecamatan, silahkan saja dicek apakah benar atau tidak seperti itu,” imbuhnya. (Asb)
Tags: Galian Pasir
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat