Parungpanjang – Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melakukan tindakan tegas dengan menutup satu usaha galian tambang tanpa ijin lengkap yang ada di Kampung Pabuaran, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban exofficio Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Kanit Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih menjelaskan, penghentian kegiatan operasional galian tersebut karena belum memiliki ijin lengkap.
Menurut Dadang, sebelum melakukan tindakan penertiban, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat peringatan (SP) agar pemilik dan pelaksana galian menghentikan kegiatannya. “Kami sudah dua kali kirimkan surat peringatan (SP) kepada pemilik dan pelaksana galian untuk hentikan kegiatan galian. Namun peringatan tersebut tidak di gubris,” ungkap Dadang Kosasih, Kamis (4/11/2021).
Sesuai tupoksi yang dimiliki dan sesuai batasan waktu yang diberikan, lanjutnya, maka pihak Satpol PP mengambil tindakan tegas menutup operasional atau kegiatan usaha galian tersebut. “Tindakan penutupan dan penghentian aktifitas galian ini bersifat sementara agar pemilik atau pelaku uusaha galian mengurus perijinan secara lengkap,” lanjut Hengki, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, dalam giat penertiban itu pihaknya menyita satu buah accu mesin backhoe milik pengelola galian. Saat dilakukan giat penutupan galian, pihak pengelola atau penanggung jawab usaha galian tersebut tidak ada di lokasi.
“Alat yang kami sita akan dibawa ke kantor kecamatan. Di lokasi juga sudah kami pasang surat pemberitahuan resmi penghentian kegiatan. Jadi mereka harus lengkapi semua perijinan usaha terlebih dahulu,” tegas Hengki. (yan)
Tags: galian, Parungpanjang
-
Kejati Jabar Tahan Pembobol Kredit KUR Bank Pemerintah Ciamis
-
16 Tim Pastikan Tiket 8 Besar Piala Suratin KU-13 dan KU-15
-
APDESI Rumpin Minta Pemkab Bogor Segera Perbaiki Jembatan Leuwiranji
-
Dagang Sajam Untuk Tawuran, Dua Remaja Diamankan Polisi