Cibinong – sejumlah pemilik tower bodong yang beridiri di 10 kecamatan di Kabupaten Bogor tak bergeming dengan adanya surat teguran yang telah dilayangkan Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (DPKPP) Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Terdapat 64 tower bodong yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tersebar di 10 kecamatan. atas hal trsebut kami telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali, terakhir bulan Agustus 2021 lalu,” ujar Kepala UPT DPKPP Wilayah I Cibinong Reza, Senin (29/11/2021) di Cibinong.
Menurutnya, surat teguran tersebut juga telah disampaikan ke dinas terkait, namun belum juga ada tanggapannya, karena sampai detik ini pihaknya belum mendapat kabar lebih lanjut sudah sampai dimana kasusnya ditindak lanjuti. Sementar para pemilik tk mengindahkan akan adanya surat tegurn ke 3 tersebut.
“Saya sangat berharap maraknya tower bodong yang telah merugikan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp1,6 miliar diambil tinakan tegas. Tak sekedar di denda, tapi kalau bisa pemiliknya dikenakan sanksi kurungan dan terhadap tower yang telah berdiri dirobohkan,” tandas Reza.
Sementara itu, terkait maraknya bercokol tower telekomunikasi tak ber-IMB alias ‘bodong’ di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho, menolak dikatakan ‘Loyo’ untuk bertindak tegas.
Hal itu dibuktikan Agus Ridho, dengan melakukan gerak cepat dan memerintahkan langsung kepada seluruh jajaran Satpol-PP dibawah komandonya untuk bersikap tanggap, dan bertindak tegas dalam menyikapi maraknya tower telekomunikasi ‘bodong’ itu.
“Sudah sekitar 60 tower telekomunikasi bodong yang kita keluarkan SP-1,” tegas Agus Ridho, melalui pesawat HP-nya, Jum’at (26/11/2021) lalu.
Dikatakan Agus Ridho, dari 139 jumlah tower telekomunikasi yang tidak ber-IMB dan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabuapten Bogor Rp.1,6 miliar, selain sebagian sudah disarankan untuk segera melengkapi perizinannya, sebagian lagi yakni sebanyak 60 tower telekomunikasi ‘bodong’ itu juga telah diberi teguran berupa Surat Peringatan-1 (SP-1).
“Jadi sekarang jumlah pelanggar tower bodong itu bukan 139 lagi, melainkan sudah berkurang dengan tindakan tegas yang telah saya lakukan itu,” ujar Agus Ridho lagi.
Sedangkan berkaitan tidakan pembongkaran terhadap tower ‘bodong’ yang tidak mengindahkan teguran atau peringatan Satpol-PP itu, Agus Ridho, mengatakan hal itu perlu dirapatkan dahulu dengan berbagai pihak instansi terkait lainnya.
“Untuk melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan tower itu memerlukan kebijakan tersendiri, karena dalam hal ini diperlukan biaya atau anggaran, untuk itu perlu dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak instansi terkait lainnya,” papar Agus Ridho. (ahp)
Tags: DPKPP, Satpol PP Kabupaten Bogor, tower bodong
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut