Segel Kepolisian Tak Dianggap, Tambang Emas Ilegal di Tanjungsari Nekat Beroperasi

Tanjungsari, HRB

Kendati mendapat penolakan dari warga sekitar, aktivitas tambang emas yang disinyalir ilegal tetap nekat beroperasi. Tambang ilegal itu berada di RT 04/RW 06, Kampung Cibeureum, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, atau tak jauh dari kaki gunung Sangga Buana.

Menurut sejumlah sumber, mengakui hampir satu minggu adanya aktivitas para penambang yang sudah beroperasi kembali secara diam-diam, dan nekat membuka segel kepolisian.

Terkait hal ini, Kapolsek Tanjung Sari Iptu Rustami saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya belum mengetahui adanya aktivitas tersebut atau kembali beroperasinya tambang emas tersebut.

“Kemarin sudah kami tutup, tapi kalau sekarang buka atau beroperasi kembali belum tahu, nanti saya cek ya,” ungkapnya kepada wartawan melalui telepon seluler, Senin (31/7/2023).

Pihaknya juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan kepala desa setempat guna menindaklanjuti laporan adanya akitivitas tambang yang dikabarkan kembali beroperasi tersebut. “Nanti kami akan berkordinasi dengan kepala desa juga, untuk mengetahui lebih jelasnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Buanajaya, Sudarjat menyampaikan bahwa pihaknya juga belum mengetahui adanya aktivitas tersebut. “Belum tahu. Kalau tahu kita pasti larang mereka,” kilahnya via pesan whatsapp.

Ia juga mengaku terkait adanya isu para penambang yang disinyalir adanya beking, ia menegaskan tidak memahaminya. “Kalau masalah ada bekingan, kita enggak paham ya,” katanya lagi.

Baca juga:  Baru di Bangun, Jalan Samisade Desa Cisarua Amblas

Pihaknya juga mengaku sudah menghimbau dan mengingatkan sesuai kapasitas. “Untuk imbauan kami sudah imbau sesuai kewenangan Pemerintahan Desa,” imbuhnya.

Diketahui, ada pihak yang menyebut longsor yang terjadi di kawasan Tanjungsari beberapa waktu lalu, disebabkan oleh adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Sanggabuana. Namun pihak Kepolisian mengatakan lokasi longsor dengan tambang emas ilegal itu cukup jauh.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Sanggabuana Conservation Foundation Solihin Fuadi mengatakan, sejak Maret 2023, pihaknya telah mengimbau agar para penambang liar di kaki Gunung Sanggabuana berhenti menambang emas secara ilegal di hutan.

“Saya sudah empat kali mengimbau para penambang ilegal atau gurandil untuk berhenti menambang emas di sana, karena dampak yang ditimbulkan yaitu longsor,” ujar Solihin kepada wartawan belum lama ini.

Longsor tersebut, kata Solihin, merupakan imbas dari pengikisan tanah serta penebangan hutan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal. “Material longsoran itu berasal dari bekas tambang emas ilegal,” katanya. 

“Mereka menambang dari bawah bagian terdepan, kemudian merangsek ke bagian dalam hutan. Bekas tambang itu kan menimbulkan kikisan tanah yang mereka gali serta penebangan pohon yang dilakukan para gurandil,” pungkas Solihin. (Asb)