Sejumlah Café dan Rest Area Di Ciawi Tidak Berijin

Ciawi, rakyatbogor.net – Kafe Kopi Baja yang berlokasi di Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor yang sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu, diduga belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Namun meski belum memiliki izin, kafe yang memiliki bangunan cukup luas dengan beragam fasilitas itu sudah ramai dikunjungi karena lokasinya yang terbilang cukup strategis berada di tepi jalur alternatif Jalan Veteran, Teluk Pinang-Ciawi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan 2 Wilayah Ciawi, Agung Tarmedi pun membenarkan jika tempat usaha itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Dulu sempat memiliki IMB, tapi kan bukan izin cafe, tapi bangunan yang lain. Makanya harus ada perubahan izin, tapi kan belum mereka tempuh,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

Pihaknya juga mengaku sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas bangunan dengan melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola.

Baca juga:  Ade Yasin Banding, Pejabat Kabupaten Bogor Makin ‘Pusing’

“Kami sudah melayangkan surat teguran satu hingga tiga,” terangnya.

Selain Kopi Baja, lanjut dia, sejumlah tempat usaha serupa lainnya di wilayah Ciawi juga belum mengantongi izin, salah satunya rest area di Desa Bendungan persisnya di Jalan Raya Ciawi-Gadog.

“Itu juga sama sudah saya layangkan surat teguran. Karena sampai saat ini pengusaha rest area belum memiliki izin,” ujarnya.

Ditegaskannya, pihaknya tidak akan mentolerir para pengusaha yang terbukti melanggar aturan. Dan pihaknya pun telah melayangkan surat ke pihak terkait di Cibinong.

“Ke dua tempat usaha sekarang bukan menjadi tanggung jawab kami lagi. Segala tindakan tegas sesuai aturan, jadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” imbuhnya.

Agung menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan para pengawas di masing-masing wilayah untuk melakukan pendataan dan pengawasan lebih intensif terkait maraknya tempat usaha baru sejenis kafe dan resto.(asz)