Cibinong – Puluhan menara telekomunikasi yang telah berdiri dan tersebar di sepuluh kecamatan di Kabupaten Bogor kedapatan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2011 tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan Wilayah, Reza mengungkapkan hal tersebut khusus kepada Harian Pelita Baru beberapa waktu lalu di kantornya. Menurutnya, atas berdirinya puluhan menara telekomunikasi tersebut bahkan telah diberikan teguran secara tertulis, tapi tak juga merespon sama sekali.
“Terdapat puluhan menara telekomunikasi milik sejumlah pengusaha yang telah berdiri di sepuluh kecamatan di Kabupaten Bogor, namun tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara. Terkait hal tersebut kami telah melayangkan surat teguran, namun tak digubris. Padahal masalah pendirian menara telah diatur dalam Perda Kabupaten Bogor tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi,” ujarnya.
Menurut Reza, dengan tidak ditanggapinya teguran tertulis tersebut, menunjukan pemilik atau pengguna menara yang telah berdiri tegak dan telah beropearasi tersebut sudah melecehkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pelecehan tak hanya dari sisi pemerintahan tapi juga dari sisi peraturan daerah yang telah dibuat dalam rangka untuk itu.
“Dengan tak memiliki izin mendirikan bangunan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah dirugikan dari sisi pendapatan asli daerah berupa retribusi izin mendirikan bangunan. Sementara pemilik atau pengguna menara meraup keunutungan luar biasa, dikarenakan tak membayar retribusi sebagaimana telah diatur dalam Perda tentang Retribusi,” tandasnya.
Dijelaskan Reza, izin mendirikan bangunan adalah suatu keputusan yang memberikan keabsahan untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan dan atau merubah luas, bentuk maupun funsi bangunan. Izin medirikan bangunan merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan kegaitan pembangunan.
Retribusi izin mendirikan bangunan, tandas Reza, adalah pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada perorangan atau badan hukum dan atau pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan. Perda Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur tentang tarif retribusi yang harus dibayar pemohon terkait penerbitan izin mendirikan bangunan. (ahp)
Tags: Perda, Tanpa IMB, Telekomunikasi
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat