Sekda Paparkan Kebijakan dan Implementasi UKS/M di Kota Bogor

Bogor Tengah, HRB
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah menerima Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan dalam rangka Konfirmasi Lapangan Kajian Kebijakan Penerapan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) di Kota Bogor.
Berdasarkan data per kecamatan di Kota Bogor, ada 1.100 sekolah yang sudah memiliki UKS atau 93,9 persen (tahun 2022) dari 1171 sekolah, yang terus ditingkatkan.
Untuk strata SD, SMP dan SMA/sederajat penjaringan kesehatan rata-rata sudah 100 persen, sementara tingkat PAUD, TK dan RA masih beragam.
Dari hasil pendataan self assessment, tingkat kinerja UKS tingkat TK PAUD, kategori minimal sebesar 59 persen, standar 36 persen, optimal 4 persen dan kategori paripurna baru 1 persen.
Selanjutnya, SD/MI kategori minimal 31 persen, standar 52 persen, optimal 5 persen dan paripurna 1 persen. SMP/Mts, kategori minimal 8 persen, standar 69 persen, optimal 16 persen dan kategori paripurnanya cukup besar yakni 8 persen.
“Sedangkan tingkat SMA/sederajat, kategori minimal 40 persen, standar 40 persen, optimal 15 persen dan paripurna 4 persen,” ucap Syarifah.
Disamping hal tersebut Syarifah juga menyebutkan data stunting dan anemia serta data hasil kesehatan yang sebagian besar ada pada persoalan di gigi.
Dalam pelaksanaan UKS di Kota Bogor Sekda menyampaikan, Pemkot Bogor memperkuat melalui regulasi yang relevan. Kurang lebih ada 5 Perda yang relevan serta 1 SK Wali Kota Bogor. Diantaranya Perda KTR, HIV dan AIDS, Layak Anak serta SK Wali Kota tim UKS. (Ifin)
Baca juga:  Kadisdik Hanafi: Jika Semua Sudah Di Vaksin, PTM 100 Persen