CIBINONG, HRB – Adanya ‘temuan’ auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021 membuat pusing para petinggi Pemkab Bogor lantaran terdapat rekomendasi pengembalian dana yang harus ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja atau Dinas dan Badan.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, sampai ikut bicara untuk menggugah para penyedia jasa atau pengusaha rekanan, agar bersedia mengembalikan kerugian negara jika ditagih oleh dinas/badan yang menjalankan rekomendasi BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Sejauh ini belum ada (pengembalian dana) yang dilaporkan kepada saya. Tapi kalau memang ada rekanan yang keberatan tolong sampaikan ke BPK. Misalkan ada pengusaha atau penyedia jasa ada yang keberatan, silahkan sampaikan keberatannya ke sana (BPK),” ungkap Burhanudin kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Dari catatan auditor BPK, potensi kerugian atas penggunaan anggaran Pemkab Bogor tahun 2021 yang menjadi temuan BPK mencapai lebih dari Rp40 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah (kasda) pada BPKAD Kabupaten Bogor dalam 60 hari.
Menurut Burhan, tindaklanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kabupaten Bogor, adalah yang hal yang wajib dilaksanakan karena telah diatur dalam undang-undang.
“Bagi dinas, badan dan rekanan yang terdapat temuan, itu wajib ditindaklanjuti karena amanat undang-undang. Kita sudah layangkan surat kepada pengusaha-pengusaha itu. Kami mohon agar ditindaklanjuti lah,” kata mantan Asisten Pemerintahan Setda ini.
Menurut Burhan, LHP BPK tidak selalu berupa materi, namun ada pula tentang administrasi.
“Seperti menegur bendahara agar membuat surat edaran penagihan itu, membuat peraturan bupati dan lainnya. Jadi tidak melulu materi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengungkapkan bahwa beberapa dinas/badan di Kabupaten Bogor yang diketahui telah menjadi sasaran ‘temuan masalah’ oleh auditor BPK telah mengembalikan dana yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Pengembalian itu, ungkap Teuku Mulya, dilaksanakan sesuai rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
Namun begitu, mantan Sekretaris BPKAD itu mengaku tidak tahu rincian pasti jumlah nominal yang dikembalikan dan dinas/badan mana saja yang sudah mengembalikan, karena setiap pengembalian atau setoran ke kas daerah (Kasda) menjadi domain pihak Inspektorat Kabupaten Bogor.
“Jadi alurnya, dinas atau SKPD terkait, menyetorkan kerugian negara itu ke kasda, lalu bukti setornya disampaikan ke pihak Inspektorat selaku pengawasan umum di lingkungan Pemkab Bogor.
Dan memang untuk pengawasan terkait tindaklanjut dari rekomendasi audit BPK ada di Inspektorat,” kata Teuku kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Seperti diketahui, BPK telah memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Ada pun pokok-pokok yang harus diperhatikan Pemkab Bogor yakni, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern Pemkab Bogor, terhadap kepatuhan dalam pemeriksaan keuangan.
Tercatat, ada temuan pengelolaan retribusi persampahan atau kebersihan yang tidak memadai dan terdapat penerimaan retribusi tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp4,209 miliar.
Kemudian terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp5,776 miliar.
Selain itu, ada denda keterlambatan atas pengerjaan proyek belum dikenakan sebesar Rp10,544 miliar.
Selanjutnya, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan, irigasi sebesar Rp16,628 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp3,703 miliar. (Cky)
Tags: Sekretaris Daerah
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut