CITEUREUP.HRB
Aktivitas pengurugan tanah di sebuah lahan eks gudang pabrik seluas 2,4 Hektare di Desa Puspasari Kecamatan Citeureup, selain berdampak kotornya jalan, diduga belum mengantongi izin. Hal ini diakui pihak desa setempat, jika perizinannya belum diselesaikan.
Kades Puspasari Nurdin Kurnia membenarkan adanya aktivitas pengurugan tanah di desanya. Selain itu, berkaitan ijin aktivitas pengurugan tersebut masih dalam proses.
“Belum beres,” singkatnya.
Sementara itu, Andre (30) salahsatu Pihak Pengelola mengatakan jika aktivitas tersebut hanya pengurugan dan baru berjalan 1 minggu. Berkaitan dengan kebersihan, dia mengaku dilakukan penyemprotan setiap armada yang hendak keluar.
“Mobil yang habis dari dalam mau keluar, itu disemprot dulu bannya. Itu biar jalan gak terlalu kotor,” katanya.
Pihaknya mengaku, aktivitas pengurugan tanah ini, dilakukan karena lokasi bekas pabrik ini lama tidak diurus. Terkait perizinannya, diakuinya sudah adanya laporan ke pihak desa setempat.
“Laporan aktivitas ini sudah semua pak ke desa,” katanya
Sebelumnya, menurut Din (30) pengguna jalan yang melintas, mengaku terganggu. Pasalnya, jalan yang tersebut bercecer tanah dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan.
“Yah jadi kotor nih jalannya. Bahaya juga kalau hujan datang pasti becek dan licin,” kata Din (35) pengguna jalan,(Th/As)
Tags: Citeureup, Kades Puspasari, Pengurugan Tanah
-
Kadispora Optimis Stadion Mini Tenjo Selesai Tepat Waktu
-
Jika Terbukti Cemari Air Warga, Bupati Bogor : Kita Cabut Izin SPBU di Desa Pengasinan
-
Diduga Gunakan BBM Ilegal, Proyek BBWS Diperiksa Polisi
-
Drainase Buruk, Saluran Irigasi jadi tempat pembuangan sampah