Selewengkan Dana Samisade, NH Terancam 20 Tahun Penjara

Program SamisadeIST: Program Samisade.(foto: wan/asz/dok)

Tajurhalang, HRB

Ditetapkannya NH, oknum Kepala Desa (Kades) Tonjong Kecamatan Tajurhalang yang diduga menyelewengkan dana program pembangunan Satu Miliar Satu Desa (Samisade) anggaran tahun 2022, dibenarkan Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Senin, 17 Juli 2023.

Nirwan Pohan mengungkapkan, NH diduga menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp Rp501 juta dari Rp 836 juta yang telah digelontorkan.

“Selama dua kali mengajukan program Samisade, dalam hal ini pengecoran atau betonisasi jalan, hanya di tahun pertama saja ia mengerjakan dan tidak tuntas,” ungkapnya.

“Lalu di tahun anggaran 2022, ia sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan yang sama, di titik yang berbeda,” lanjut dia.

Ia mengaku, NH itu telah diberikan tenggat waktu untuk melakukan proses pengembalian. Namun, kata dia, NH tak kunjung mengembalikan kerugian negara sampai akhirnya pihak kepolisian turun tangan langsung.

“Sebenarnya NH diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 501 juta, namun karena himbauan Pemkab Bogor tidak juga dilaksanakan, akhirnya NH kami tahan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, NH disangkakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 dan Subsider Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Kota Depok akhirnya menetapkan dan menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Tonjong Kecamatan Tajurhalang berinisial NH sebagai tersangka dugaan penyelewengan anggaran Satu Miliar Satu Desa (Samisade), di salah satu rumah makan di Kecamatan Parung, Sabtu, 15 Juli 2023.

Baca juga:  Semrawut, Pemkab Bogor 'Jual' Cibinong!

Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu, sang kades tidak pulang kerumah hingga pagi ini.

“Setahu saya kemarin ada petugas dari Polres Depok menjemput Kepala Desa, lalu dibawa ke kantor Desa untuk dilakukan penggeledahan dan langsung dibawa ke Polres Depok. Kemungkinan langsung ditahan soalnya sampai pagi ini (16/7/23) pak kades belum pulang kerumah,” kata sumber tersebut.

Sementara itu ketika dikonfirmasi melalui sambungan pesan singkat WhatsApp, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tonjong, Asman terkait penjemputan kades Tonjong dirinya membenarkan isu yang beredar tersebut.

“Memang cukup ramai berita ini ditengah masyarakat Desa Tonjong dan memang benar pa kades NH di jemput oleh aparat Polres Depok kemarin, tapi untuk lebih jelas alasan kenapa di bawa ke Polres dan pasal yang dikenakan apa lebih baik langsung ditanyakan ke Polres Depok,” jawab Asman.

Mengetahui kabar penangkapan NH tersebut, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyayangkan hal itu. Terlebih, Inspektorat Pemkab Bogor sudah memberikan waktu dan kesempatan kepada Kepala Desa Tonjong NH untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan jalan desa.

“Pemkab Bogor sudah menegur, memberikan waktu dan kesempatan kepada NH, namun kami juga prihatin karena bagaimanapun ia menyelewengkan anggaran program Samisade yang menjadi program unggulan,” ujar Iwan Setiawan kepada wartawan, Minggu, 16 Juli 2023.

Iwan Setiawan berharap peristiwa ini jadi contoh dan peringatan bagi para kepala desa (Kades) lainnya, untuk tidak melakukan Tipikor maupun tindak pidana lainnya.

“Ini jadi contoh, sekaligus peringatan. Kami tak akan intervensi hukum,” tegasnya. */Axl