Sembilan Bintang Somasi BPN dan KADIS PUPR, Ini Alasannya !

Bogor, Rakyatbogor.net – Kasus yang tengah ramai di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya penggarap melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang mengajukan gugatan pada awal tahun 2024, kini mereka melayangkan somasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

Kantor Hukum Sembilan Bintang tengah menjalankan proses upaya hukum baik di Pengadilan Negeri Cibinong maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jawa Barat. Gugatan yang terdaftar dengan Nomor: 35/G/TF/2024/PTUN Bdg tertanggal 13 Maret 2024, menyoal tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang dianggap tidak menjalankan perintah hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Di PN Cibinong, penggarap melalui kuasa hukumnya menggugat PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) atas perbuatan melawan hukum “Onrechtmatige Daad” dengan Nomor Gugatan: 40, 95, 98, 105/Pdt.G/2024/PN Cbi.

Menurut kuasa hukum penggarap Cijeruk, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., mengatakan pada media pada Senin, 29 Juli 2024, selama proses upaya hukum litigasi ini berjalan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pihak manapun tidak boleh mengeluarkan produk hukum apapun.

Baca juga:  Bersama Pangdam III Siliwangi, Sekda Tinjau Langsung Vaksinasi Covid-19 Massal di Citeureup

Namun, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor justru mengeluarkan produk hukum berupa Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Persetujuan Persesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan usaha PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS).

Selain itu, Dinas PUPR melalui Kepala Dinasnya juga mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Nomor: 600.3.2.4.2/17/Kpts/SP-DUPR/2024 tertanggal 11 Juli 2024.

Sebelumnya, Kantor Hukum Sembilan Bintang telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor agar tidak mengeluarkan produk hukum apapun terkait eksistensi PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) selama proses gugatan di PTUN maupun PN Cibinong masih berlangsung.

“Namun kedua instansi tersebut tidak mematuhi hukum, ini sangat memalukan,” ujar Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.

Ia menegaskan bahwa tindakan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Dinas PUPR membuat geram para penggarap Cijeruk, karena dianggap berpihak pada kekuasaan dan pemilik modal.

“Kami memberikan peringatan serius kepada kedua instansi tersebut agar mencabut atau menarik kembali produk yang telah dikeluarkan. Jika tetap bebal, kami tidak segan-segan akan menyeret mereka ke meja hijau. Kita tunggu saja jawaban somasi kita. Ini bukti betapa buruknya administrasi pemerintahan Kabupaten Bogor dalam perkara Cijeruk ini,” tutupnya.

Tags: , ,