Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Satnarkoba Polresta Bogor Kota Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Polresta BogorSembunyikan Sabu di Celana Dalam, Satnarkoba Polresta Bogor Kota Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Kota Bogor, HRB – Tiga Orang pengedar narkoba jenis sabu sabu diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota dalam operasi Antik Lodaya 2022 yang digelar pada Selasa (15/11/22) pekan lalu.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan, dari ketiga sindikat pengedar narkoba tersebut ditangkap di salah satu rumah daerah Pelita Jaya II, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

“Ketiga orang pelaku, yakni berinisial HAM, A, dan R. Mereka ditangkap di rumah rekannya di daerah Pelita Jaya II No. 83 RT03/08 Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah sareal Kota Bogor.” Ujar Agus,Sabtu (26/11/22).

Agus menambahkan, dari tangan ketiga pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sabu siap edar yang telah dikemas dengan berbagai ukuran.

“Barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip isi sabu yang telah dikemas dengan lakban hitam dan ditempel double tape, kemudian satu bungkus plastik klip berisi sabu dan satu bungkus plastik klip isi sabu yang dilapisi kertas putih dengan berat 4,2 gram brutto,” terangnya.

Baca juga:  Pemprov Jawa Barat Gelontorkan Rp36 Miliar untuk Bogor  

Sejumlah barang bukti narkoba tersebut diamankan petugas dari celana dalam salah seorang pelaku, dan jaringan pengedar ini berhasil diciduk berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang sering dilakukan salah satu tempat.

“Atas dasar laporan itulah, kami yang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pria pelaku,” kata Agus

Akibat perbuatanya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 hingga 12 tahun dan dijerat dengan undang undang narkotika.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 dua belas tahun penjara. Tandasnya,”. (djm)

Tags: