Bogor Timur, HRB
REKTOR Universitas Pakuan, Didik Notosudjono mengatakan, lahirnya KUHP Nasional sebagai karya besar bangsa Indonesia yang akhirnya terwujud dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ini menjadi tonggak sejarah bagi bangsa ini setelah sekian lama menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.
Menurut Didik, KUHP lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Namun begitu, ia berharap KUHP Nasional harus dipahami secara mendalam dan mendasar oleh berbagai kalangan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
“Pemberlakuan KUHP Tahun 2023 bagi seluruh bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang sangat urgent, karena hukum pidana merupakan hukum yang sangat penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karenanya saya berharap para peserta sekalian dapat belajar dan menimba ilmu dari ahlinya yang sekarang berada di Tengah-tengah kita,” ucap Rektor Unpak saat membuka Seminar Nasional Pidana dan Pemidanaan KUHP Baru di Kampus Unpak, Ciheuleut, Kota Bogor, kemarin.
Dalam seminar yang diinisiasi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan ini, hadir sejumlah pakar hukum Tanah Air, seperti Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., Ph.D, Tim Perumus KUHP Baru dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Dr. Surastini Fitriasih, SH., MH, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dekan Sekolah Pascasarjana, Prof. Dr. Ing. Soewarto Hardhienata, Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Sekolah Pasacasarajana Universitas Pakuan, sekaligus juga Narasumbe, Dr. Iwan Darmawan, SH., MH.
Tim Perumus KUHP baru Prof. Harkristuti Harkrisnowo menerangkan dalam seminar ini, perbedaan yang sangat menonjol antara KUHP lama dan KUHP baru adalah paradigma pilihan baru pertama kita tidak lagi mempergunakan pandangan retributif atau pendekatan di dalam menentukan sanksinya karena menurut kita itu sudah kuno, dan kita memakai pendekatan kepada isu pencegahan dan rehabilitas.
“Kemudian yang kedua kita juga memperkenalkan sejumlah strategi terhadap strategi alternatif untuk pidana penjara jadi walaupun dikenakan salah satu pidana penjara dalam undang-undangnya tapi hakim dengan syarat-syarat tertentu boleh menjatuhkan pidana yang bukan penjara, yang pertama bentuknya denda yang kedua bentuknya ada pidana pengawasan yang ketiga bentuknya adalah pidana kerja sosial, kenapa ini kami lakukan pertama karena pidana penjara jangka pendek itu terbukti tidak efisien justru menimbulkan akibat yang tidak baik yang kedua kita anggap bahwa kita menjurusnya harus ke menjauhi pidana penjara,”ungkap Prof. Harkristuti.
Lanjut Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia yang akrab disapa Prof. Tuti mengatakan, kita juga melakukan pendekatan yang namanya double track system yaitu hakim boleh menjatuhkan hukuman yaitu pidana dan juga tindakan kalau pidana itu ditunjukkan untuk membuat jera seseorang kalau tindakan itu adalah untuk memperbaiki jadi mwnurut kita lebih baik kita melakukan konseling apa namanya rehabilitasi dan itu macam-macam yang kita lakukan dan, kemudian kita juga membagi sanksi pidana ke dalam tiga yaitu untuk orang dewasa, untuk anak dan untuk korporasi.
Dr. Iwan Darmawan, SH, MH, salah satu narasumber dan skaligus juga Ketua Prodi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana mengatakan, dalam KUHP lama korporasi itu belum diatur karena dianggap bahwa yang melakukan korporasi adalah bukan objek hukum, tetapi manusia alamiah itu dianggap yang melakukan delik itu bukan manusia memang sebagai pengurus korporasi tetapi dianggap manusia tidak memiliki kesalahan korporasinya, dalam KUHPlama belum diatur nah ini bisa dilihat dalam pasal 59 pasal 59 itu intinya menegaskan bahwa korporasi belum diakui sebagai subyek hukum pidana kenapa belum diakui sebagai sumber hukum pidana karena pengurus-pengurus populasi itu yang melakukan tindak pidana hukum berarti di situ penekanannya hanya manusianya Karena manusia punya salah, begitu perbedaannya dalam KUHP baru korporasi sudah dijadikan sebagai subjek hukum pidana itu dalam pasal 45 ayat 1.
“Adapun yang menjadi subjek hukumnya yang menjadi subjek hukum pidananya tadi dijelaskan kan beberapa perkumpulan-perkumpulan kalau dari PT, yayasan, koperasi, BUMD, BUMN, terus juga BUMDes dan hukum yang apa perkumpulan badan usaha firma, CV dan yang dianggap sejenis itu. Dalam KUHP lama penentuan-penentuan tentang kategori korporasi hanya ada pada pasal 59, sekarang dalam KUHP baru pasal-pasal yang mengatur tentang korporasi begitu banyak, yang mengatur pertanggungjawaban pidananya itu diatur dalam pasal 45 sampai pasal 50, bahkan mengatur tentang pelaku tindak pidananya siapa yang dapat digunakan hukumannya, dan bagaimana juga korporasi bisa ditiadakan hukuman karena berdasarkan pada alasan pembenaran dan alasan pemaaf sudah diatur sedemikian rupa dalam KUHP baru demikian juga hal-hal yang menyangkut pertimbangan terhadap pemberian sanksi kepada korporasi juga sudah diatur dalam KUHP baru ini,” tegas Iwan Darmawan.
Aldi, SH Ketua Pelaksana Seminar Nasional Pidana dan Pemidanaan KUHP Baru mengatakan, acara kegiatan seminar nasional ini kami selenggarakan dengan tujuan untuk memperkenalkan KHUP baru, agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami secara utuh substansi KUHP baru terutama mengenai soal pidana dan pemidanaan dalam KUHP Baru ini. Sebagaimana KHUP baru nasional ini lebih komprehensif banyak memperbaiki kekurangan KUHP lama yang mana mencerminkan nilai dan budaya bangsa Indonesia yang sejak dulu sudah memiliki hukum tersendiri yakni Living Law (ĺHukum Adat). (Ozi)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut