Jasinga – Kesalahpahaman yang sempat terjadi beberapa waktu lalu, antara pihak Desa Curug dengan Kontraktor pemborong CV. Nurpratama atas proyek pembangunan jembatan Cibeureum, hingga muncul pemutusan kontrak sepihak oleh Desa. Kedua belah pihak akhirnya memutuskan melaksanakan opname bersama.
Nurasep selaku pelaksana dari CV. Nurpratama menjelaskan, baik pihaknya dan juga Pemerintah Desa Curug menyepakati diadakannya opname bersama terhadap proyek jembatan tersebut. pasalnya kegiatan opname yang lama dinanti-nanti akhirnya kunjung terlaksana setelah adanya kesepakatan antara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan pihaknya.
“Kami selaku pihak ketiga selaku penyedia barang/jasa pelaksanaan Kegiatan Rehab berat Jembatan Cibereum Desa Curug Tahun Anggaran 2021 sangat mengapresiasi sikap TPK, kami (Pihak ke III) dengan difasilitasi oleh Kepala Desa Curug dan disaksikan Pemerintah Kecamatan serta dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD dan awak media,” papar Nurasep, Minggu (05/12/2021).
Nurasep menuturkan, bahwa opname adalah suatu kegiatan yang tidak dapat terpisahkan dari rangkaian suatu pekerjaan atau proyek.
Ketika disinggung menyoal Hasil Capaian Bobot pekerjaan, pihaknya menjelaskan bahwa agenda opname itu adalah suatu rangkaian kegiatan untuk mencatat volume, capaian pekerjaan serta Material on Sheet (MOS).
“Kami pastikan bahwa selanjutnya hasil catatan dilapangan atau ceklist lapangan lebih tepatnya, ini akan dikaji lebih lanjut oleh tim appresial Independent, sesuai sebagaimana yang telah disepakati. Nanti, mereka yang kami tunjuk untuk bekerja sebagaimana mestinya sesuai kaidah-kaidah perencanaan, Kontruksi dan Analisa Harga Satuan. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh TPK secara resmi kepada kami,” bebernya.
Pihaknya pun akan menerima apapun hasilnya nanti, dan dapat dipastikan TIM Appresial yang kami akan Tunjuk ini sangat Terjaga Independensinya, karna sejatinya kegiatan OPNAM ini adalah pelaksanaan yang ada metodenya dan tidak bisa dimanipulasi atau dibuat buat, hasilnya pasti adalah sesuatu capaian yang sesuai.
Dirinya pun menyadari keterlambatan itu memang benar adanya. Karena adanya faktor cuaca yang tidak mendukung pengerjaan jembatan dilakukan pada saat itu.
“Segala sesuatu diluar kendali kami, kami hanya bisa pasrah, bagaimana tidak, ketika curah hujan tinggi, volume air sungai naik serta gangguan-gangguan yang lainnya yang bisa kami lakukan hanyalah menarik pasukan dari arena proyek. Terhitung tgl 21 Juni 2021 pekerjaan ini ditandatangani kami hanya punya waktu 60 Hari untuk dapat menyelesaikan pekerjaan ini sampai tanggal 28 Oktober 2021. Akhirnya yang kami terima hanyalah pemutusan kontrak kerjasama, padahal yang kami harapkan adalah pembayaran yang sempat kami layangkan pada 20 Oktober 2021 lalu,” tandasnya.
Seperti diberitakan media ini beberapa waktu lalu, sempat terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh oleh pihak Desa Curug Kecamatan Jasinga kepada CV. Nurpratama, selaku pihak pemborong pengerjaan jembatan di Kampung Baru RT 01/04. Hingga kini masih menjadi pertanyaan besar dari pihak pemborong.
Pasalnya, pemutusan kontrak sepihak pengerjaan proyek jembatan melalui program Satu Miliar Satu Desa (SamiSade) dianggap oleh CV. Nurpratama sangat tidak mendasar. (axl)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat