Sengkarut Permasalahan PDJT Kota Bogor, DPRD Belum Sahkan Raperda PDJT Menjadi Perumda

Kota BogorSengkarut persoalan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor terus terjadi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor melalui Panita Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) yang membahas status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) hingga saat ini masih saling lempar dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Raperda PDJT perubahan status PDJT tersebut belum juga disahkan dan diparipurnakan. Sedangkan masa kerja panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), diketahui sudah habis sejak 9 November lalu.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni mengungkapkan, sesuai tata tertib Pansus diberi waktu bekerja selama satu tahun. Jika dalam waktu satu tahun Raperda yang di bahas belum disahkan atau di paripurnakan makan akan di kembalikan ke Bapemperda.

Baca juga:  MUI Dorong Aparat Libas Peredaran Miras di Cileungsi

“Pansus kan dikasih waktu satu tahun. Jika setelah satu tahun belum selesai, Raperda akan dikembalikan ke Bapemperda lewat mekanisme pelaporan dulu di Banmus (Badan Musyawarah, red) dan menunggu hasil keputusan Banmus,”  ujar Sri, Kamis (11/11/2021)

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda PDJT Sendhy Pratama menuturkan, pihaknya sudah meminta diagendakan pada Banmus untuk paripurna Raperda tersebut. Namun karena Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor belum turun, akhirnya pun diundur.

Ia juga mengaku sudah bertanya secara lisan kepada Korps Adhyaksa mengenai LO baru tersebut.

“Jawaban dari kejaksaan, sudah cukup menggunakan LO dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Tapi kan itu lisan, makanya Banmus menunggu surat balasan dari Kejari,” paparnya.

Sendhy mengatakan, jika nanti ada surat balasan dari Kejari dan dirasa cukup menggunakan LO Kejati, otomatis Raperda itu bisa diparipurnakan. (djm)