Sengkarut Sentul City, Iwan: Cek IMB!  

Cibinong, rakyatbogor.net – Sengkarut sengketa tanah antara PT Sentul City dengan warga kembali menguak ke permukaan. Adalah Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Eni Sumarni yang mengadukan persoalan tersebut kepada Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Ruang Serbaguna 1 Setda Kabupaten Bogor, Rabu (5/1/2022).

Diakui Iwan, permasalahan warga dengan PT Sentul City sejatinya sudah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Bahkan, diakui Iwan, Pemkab Bogor sendiri sudah melayangkan surat kepada pihak Sentul City pada 20 September 2021 lalu, yang isinya meminta perusahaan property itu untuk segera menyelesaikan konflik pertahanan dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan dicarikan solusi penyelesaian dan juga penanganannya.

“Dan juga jangan sampai pemda tidak didengar, surat ini sudah sampai 20 September, tapi kata Ibu Eni masih ada masyarakat yang teriak meminta pemda hadir. Ini bukti bahwa kami juga hadir, kewenangan kami juga untuk ranah ini bagaimana di wilayah kami kondusif,” kata Iwan seperti dikutip dari Metropolitan.

Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Gerindra ini juga mengaku sudah meminta pihak PT Sentul City tak menggunakan cara ekstrem dalam penguasaan lahan. “Terkait tindakan penguasaan dengan cara yang terlalu ekstra keras, misalnya membuldozer tanah jadi gundul, pohon habis, saya lihat ada beberapa fotonya. Ini jangan begitu,” kata Iwan.

Untuk itu, ia mengaku sudah meminta dinas terkait turun langsung mengecek IMB tanah yang bersengketa. “Dan juga jangan sampai pemda tidak didengar, surat ini sudah sampai 20 September, tapi kata Ibu Eni masih ada masyarakat yang teriak meminta pemda hadir. Ini bukti bahwa kami juga hadir, kewenangan kami juga untuk ranah ini bagaimana di wilayah kami kondusif,” sambung Iwan.

Karena itu pula, Iwan meminta Sentul City segera memberikan tanggapan dan menghargai surat yang dilayangkan Pemkab Bogor dengan segera ditindaklanjuti. “Tolong jangan diabaikan, intinya berhenti dulu, selesaikan. Berhenti pendoseran, jangan bikin gaduh. Jadi konkretnya kalau itu meresahkan, saya minta dihentikan dulu,” tandasnya.

Baca juga:  Soal Molornya Rehabilitasi SDN 2 Cipelang, KNPI Desak Pemkab Bogor Blacklist Kontraktor  

Sebelumnya, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Eni Sumarni, mengadukan masalah pertanahan yang melibatkan PT Sentul City ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Selain persoalan tanah yang berkaitan dengan masyarakat, ia juga menyebut aset tanah Sentul City sudah melebihi kapasitas atau melapaui batas maksimal.

Eni mengaku saat ini sejumlah masyarakat tak boleh memperpanjang izin usahanya di wilayah tanah Sentul City. Kondisi ini berdampak pada somasi kepada masyarakat tanpa adanya musyawarah yang berujung mufakat. “Bayangkan somasi misalkan tanggal 14 November, seminggu kemudian langsung ada tindakan, digusur pakai buldozer, kami sebagai DPD RI dengan maraknya peristiwa pembombardiran dan pengrusakan lahan-lahan yang dikuasai masyarakat merespon ini,” ujar Eni.

Tak hanya itu, Eni menyebut PT Sentul City memiliki aset tanah yang melampaui batas. Tidak sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 tahun 1999. “Ini 2000 hektar lebih dalam satu Kabupaten. Padahal batas penguasaan lahan dalam satu provinsi hanya 400 hektare. Ini sudah melampaui dari aturan. Yang buat aturan kan Kementrian Agraria, harusnya dipatuhi oleh kementerian itu sendiri,” ungkapnya.

Menurut Eni, pemerintah daerah sudah memberikan teguran terhadap pihak PT Sentul City, namun belum juga direspon. “Sampai saat ini belum diindahkan, karena pendoseran (penggusuran dengan alat berat) masih terus berlangsung sampai detik ini. Mudah-mudahan PT Sentul City menghormati pemerintah daerah yang sudah mengimbau,” terang Eni.

Eni melanjutkan, dari hasil penelusuran, Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sentul City akan habis pada tahun 2024. Anehnya, ditahun 1994 HGB sudah mati alias tidak diperpanjang. “Nah tiba-tiba diperpanjang dengan jangka waktu yang pendek. Itu kan aneh,” tutupnya. (fuz/*)