Megamendung, rakyatbogor.net – Kasus gugatan para petani penggarap Blok Arca, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN Gunung Mas pada 2008 silam, kini memasuki tahap persidangan para saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Namun disayangkan, saat giliran sidang dua orang saksi dari pihak BPN, kedua saksi yang salah satunya adalah Kepala Desa Sukaresmi, Iip dan satu orang lainnya yang seharusnya menghadiri di sidang tersebut, malah mangkir. Ke dua saksi itu tidak bisa hadir karena alasan sakit.
“Sidang para saksi yang diajukan oleh pihak BPN Kabupaten Bogor itu tidak hadir karena alasan sakit,” ujar Iwan Darmawan, pihak penggugat.
Terkait ketidakhadiran dua saksi yang diajukan pihak BPN itu pun menuai pertanyaan dari sejumlah pihak. Salah satunya Agus Miftah, salah satu praktisi hukum di wilayah Puncak. Menurutnya ketidakhadiran saksi BPN merupakan kelemahan dan peluang kecil bagi pihak BPN untuk memenangkan perkara tersebut.
“Selain penerbitan sertifikat HGU yang diduga menyalahi prosedur, ketidakhadiran para saksi yang diajukan oleh BPN merupakan suatu kelemahan bagi mereka. Dan pada proses sidang itu, petani penggarap memiliki peluang besar untuk memenangkan perkara itu,” tutur Agus.
Lelaki jebolan Universitas Indonesia ini pun menambahkan, aparatur hukum lebih mengedepankan asas keadilan bagi masyarakat.
“Jangan ada intervensi apapun, dari pihak manapun terhadap proses sidang. Lakukan proses sidang dengan seadil-adilnya. Mengingat, keberadaan petani di sana sudah sejak puluhan tahun. Jauh sebelum sertifikat itu terbit,” pungkasnya.(dang)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor