Sengketa Sertifikat Lahan HGU, Penggarap Arca Bakal Surati Jokowi  

Megamendung, rakyatbogor.net Polemik antara petani penggarap Blok Arca, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang terbit pada 2008 silam, terus bergulir. Bahkan informasi terbaru menyebutkan para penggarap akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta perlindungan hukum.

“Tujuan kami mengirimkan surat ke pak presiden untuk meminta perlindungan. Kami disini sebagai rakyatnya membutuhkan keadilan. Dan surat itu  sedang kami konsep,” tandas Iwan Darmawan, salah satu penggugat BPN.

Ia berharap, dengan berkirim surat ke presiden akan ada respon balik dari istana. Tak hanya itu, ia pun tak ingin memperkeruh situasi dengan melakukan tindakan anarkis.

“Kami tidak ingin melakukan hal apapun yang melanggar hukum. Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun kami berharap, pak presiden bisa membela kami yang selama puluhan tahun menggarap lahan ini,” tandasnya.

Iwan menggambarkan, sebagai bukti pihaknya menghargai proses hukum, bisa dilihat saat dilakukannya sidang lapangan oleh Tim Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Antisipasi Peredaran Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Aparat Jasinga Sisir Apotek

“Ketika akan dilaksanakan sidang lapangan, sempat ada beberapa orang datang ke lokasi yang sepertinya tengah memantau situasi, entah itu dari pihak mana. Kami sempat curiga mereka dari pihak tertentu yang mau bikin kisruh situasi. Tapi kami coba untuk menahan diri,” ujarnya.

Meski sempat merasa ada upaya intimidasi, namun pihaknya mengaku tak gentar. Karena, pihaknya tetap konsisten memperjuangkan haknya serta petani penggarap lainnya.

“Ya kami tidak akan gentar, karena kami tengah memperjuangkan hak kami. Jadi gak ada istilah kami harus mundur,” tegasnya.

Sementara itu, terkait proses sidang di PTUN Bandung, menurut jadwal para petani penggarap akan mendapatkan keputusan hasil sidang pada bulan mendatang.

“Satu bulanan lagi kita berjuang di PTUN Bandung. Dan kita sudah empat kali mengikuti proses sidang . Insya allah kita menang dalam sidang tersebut,” tandasnya.

Seperti diberitakan, perseteruan antara petani penggarap blok Arca, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan BPN Kabupaten Bogor berawal darinpenerbitan sertifikat HGU PTPN VIII Gunung Mas no 294 yang terbit tahun 2008 silam.(dang)