Sengketa Tanah TB. Basuni Melawan Pemkot Bogor Kian Memanas

Bogor Tengah, HRB
PERKARA sengketa tanah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melawan Ahli Waris pejuang kemerdekaan TB. A. Basuni belum menemui titik terang. Polemik kian memanas setelah muncul pernyataan tawaran negosiasi resmi dari Pemkot Bogor yang dimuat salah satu media online di Kota Bogor.
Menanggapi tawaran negosiasi tersebut, Kuasa Hukum Ahli Waris, Anggi Triana Ismail memandang bahwa dalam perspektif hukum, ada keterlambatan dalam menjalankan agenda mediasi.
Menurut pimpinan Kantor Hukum Sembilan Bintang ini, berdasarkan proses hukum bahwa agenda mediasi seharusnya dilakukan setelah mendaftarkan gugatan, sesuai dengan Peraturan, yakni 40 hari kepada para pihak untuk memutuskan sikap perdamaian.
Namun, Anggi merasa bahwa pihak tergugat dalam hal ini Pemkot Bogor, tidak memanfaatkan kesempatan tersebut secara maksimal.
“Saya rasa tawaran negosiasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor tidak etis, negosiasi harus timbul setelah mediasi dilakukan dan pihak-pihak bertemu secara langsung,” ucap Anggi dalam keterangannya kepada media, Ahad, 10 September 2023.
Anggi meminta agar Pemkot Bogor belajar lebih baik dalam proses penyelesaian ini bukan malah membuat pernyataan yang terbilang inkonsisten.
Untuk itu, pihaknya menegaskan, perlu adanya kesungguhan dan itikad baik dari pihak pemerintah untuk mencapai penyelesaian yang memihak masyarakat Kota Bogor.
“Jadi ahli waris tidak boleh terhipnotis oleh janji-janji angin surga tanpa tindakan nyata. Pertemuan adalah langkah baik untuk penyelesaian damai, tetapi jika tidak mengikuti prosedur hukum dengan benar, maka ahli waris harus melakukan perlawanan,” pungkas Anggi.
Adapun perwakilan ahli waris TB A Basuni, Tugabus Hendra Bayu Rotta mengatakan awalnya pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik niat Pemkot Bogor tersebut. Namun dirinya menyayangkan lantaran pernyataan yang disampaikan tersebut terbilang hanya sepihak.
Ia mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima pernyataan langsung dari Pemkot Bogor itu yang disampaikan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor.
“Kami mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Bogor perihal negosiasi ini adalah kesungguhan atau hanya sekedar apa? Kamuflase atau bagaimana?,” ucapnya.
Meskipun pihaknya menyambut baik ajakan dan tawaran negosiasi itu, namun kata Bayu sapaan akrabnya para ahli waris merasa sangat kecewa, sebab hingga saat ini para ahli waris belum juga menerima upaya konkret dari pemerintah untuk bertemu atau berkomunikasi dengan keluarganya.
“Jadi sejujurnya kami menunggu ketuk palu dari Pengadilan Negeri Bogor, tapi karena Pemkot Bogor yang menawarkan negosiasi ya kita tunggu, sejauh mana Pemkot Bogor bernegosiasi dengan kami,” katanya.
Menurutnya, mencuatnya perihal tawaran negosiasi dari Pemkot Bogor itu menjadi modal dasar baginya untuk mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya.
Dengan begitu, pihaknya berharap jika memang negosiasi itu terjadi dapat mencapai hasil yang adil dan tidak merugikan hak-hak mereka.
“Ini bukan untung dalam jual beli, tapi ini hak agar ada kepastian hukum kami diakui,” tegasnya.(Ozi)
Baca juga:  Dua Tahun Vakum, SDN 02 Bojong Koneng Gelar Pensi