Sentul City Usir Pedagang Kopi dan Tanaman

Babakan Madang – Badan Pengelola Kawasan Sentul City, PT. Sukaputra Graha Cemerlang mengusir sejumlah pedagang kecil, mulai dari penjaja kopi hingga penjual tanaman hias yang biasa mengadu nasib demi mendapatkan nafkah di Jalur Jungle Land, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/12/2021).

Langkah ini terpaksa dilakukan setelah sebelumnya, pihak pengelola melayangkan surat imbauan kepada para pedagang itu untuk mengosongkan lokasi mereka berjualan di sepanjang jalur hijau tersebut.

“Semua penjual jadi lesu karena lapak dibongkar dan tidak boleh berjualan di area tersebut. Padahal tidak sedikit wisatawan yang lewat disini mampir membeli aneka tanaman hias sambil menikmati kuliner,” keluh Misbah (40) salah satu penjual tanaman hias di lokasi tersebut, kepada Rakyat Bogor.

Dirinya dan para pedagang lainnya berharap, pihak pemilik lahan mau memberikan lokasi lahan pengganti. Hal ini agar dimaksud para pedagang dapat kembali berjualan dilokasi tersebut.

“Sebenarnya, dengan adanya lapak penjual tanaman hias menjadikan lahan lebih asri dan indah, tidak menghasilkan sampah dan tidak membuat area tersebut kumuh. Jadi akan lebih bermanfaat jika pihak pemilik lahan berkolaborasi dengan para penjual tanaman hias untuk bersama menata area lebih asri dan indah sekaligus mendukung usaha kecil disaat ini yang masih terimbas pandemi Covid-19,” harapnya.

Baca juga:  Curah Hujan Tinggi, Cisarua dan Megamendung Siaga Bencana

Terpisah, Maliki (38) pemuda Desa Karang Tengah, mengatakan dengan adanya para penjual tanaman hias itu, dianggap membuat indah dan asri sepanjang jalur hijau area Jungleland itu.

“Sebelum ada penjual tanaman hias, banyak tumbuh ilalang disepanjang area itu kelihatan kumuh tak terurus. Sekarang sudah indah dan asri, tapi mengapa malah para penjual tanaman hias digusur oleh pemilik lahan,” kesalnya.

Sementara itu, dalam surat edaran yang dikeluarkan pihak perusahaan, para pedagang yang biasa berjualan di bahu jalan itu memang diminta untuk mengosongkan lokasi tersebut.

“Berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan, dengan ini kami sampaikan bahwa telah terjadi penyalahgunaan penggunaan lokasi jalan, bahu jalan dan saluran, dan aktivitas tanpa izin, yaitu kegiatan berdagang dan parkir tidak pada tempatnya. Untuk itu kami minta kepada para pedagang kaki lima, agar segera melaksanakan pengosongan tempat.

Demikian kami sampaikan untuk melaksanakan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” tulisnya selaku Badan Pengelola Kawasan Sentul City, PT Sukaputra Graha Cemerlang, (Sab/Asb)

Tags: ,