Seorang Debt Collector Ditangkap Polisi Satu Lagi Kabur, Usai Aniaya Warga Rancabungur

Rancabungur, Rakyatbogor.net – Seorang Debt Collector yang menganiaya pria berinisial D (21 tahun) merupakan warga Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur akhirnya di tangkap pihak kepolisian, namun satu diantara dua orang pelaku berinisial GS melarikan diri.

Menurut Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat mengatakan bahwa kronologi kejadian awalnya dua orang pelaku merupakan debt collector berinisial TS dan GS dari Koperasi Tri Putra Mandiri berlokasi di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor mendatangi rumah Maryati merupakan ibu dari D bermaksud untuk menagih hutang pada, Selasa 9 Juli 2024 sore sekira pukul 15.30 WIB.

Pada saat itu, D menyampaikan kepada pelaku bahwa ibunya sedang tidak berada di rumah. Namun, kedua pelaku malah marah-marah sehingga terjadilah cekcok antara D dengan kedua pelaku yang berujung dengan terjadinya tindak penganiayaan terhadap D.

Baca juga:  Polisi Kejar Ketua dan Admin Sosmed Berandalan Bermotor

“Yang dilakukan oleh pelaku, melukai D sebagai korban dengan cara menyabetkan pacul (cangkul) ke arah tubuh korban namun berhasil ditangkis oleh tangan korban. Setelah melukai korban pelaku GS langsung melarikan diri, sementara TS berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Rancabungur,” kata Ipda Azis Hidayat.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa korban D mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri akibat sabetan pacul atau cangkul.

Pelaku yang kabur GS (34) warga Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian di antaranya satu buah pacul, satu buah bukti berobat. Sampai berita ini diturunkan pelaku sudah dalam proses hukum lanjut di Mako Polsek Rancabungur, proses penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk lanjut penyidikan,” katanya. (Rdy/Fex)

Tags: , ,