Cibinong, HRB – Hingga bulan Agustus 2022, sedikitnya 5.488 kasus perceraian telah ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Cibinong Kelas 1A, Kabupaten Bogor, Kamis (8/9/2022).
Panitera Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dede Supriadi mengatakan, angka perceraian yang ada di Kabupaten Bogor sepanjang 2022 cukup tinggi. Ia mengungkap setidaknya ada 5.488 kasus gugatan perceraian yang ditangani oleh PA kelas 1A Cibinong.
“Gugatan sudah 5.488 pada 30 Agustus, meningkat tetapi tidak terlalu signifikan, 90 persen kasus perceraian” ujarnya.
Adapun faktor yang menjadi penyebab perceraian ini terjadi cukup tinggi di sepanjang tahun 2022, di dominasi oleh faktor ekonomi keluarga yang tidak stabil.
Namun mengingat keterbatasan tempat yang dimiliki PA, untuk pelaksanaan persidangan dilakukan di setiap wilayah atau kecamatan masing-masing.
“Kita di sini buka ruang sidang bukan hanya di kantor, kalo di sini 5 ruang sidang, contohnya di Cigombong, 1 ruang sidang, di Rumpin 1 ruang sidang, jadi biasanya kita yang ke sana,” jelasnya.
Menurut Dede, banyaknya kasus perceraian membuat Pengadilan Agama Cibinong kesulitan menampung tempat untuk melaksanakan sidang.
“Jadi karena di kami sudah tidak menampung tempatnya untuk melakukan sidang di sini,” pungkasnya. (PAR)
Tags: Pengadilan Agama Cibinong, Perceraian
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut