Cibinong, rakyatbogor.net – Sedikitnya 3.800 bidang tanah yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bogor hingga kini belum juga bersertifikat. Demikian disampaikan Koordinator Setgab LSM Kabupaten Bogor H. Amiruloh.
“Berdasarkan catatan kami, dari 5.800 bidang yang di miliki ternyata baru sekitar 2000 bidang aset yang sudah bersertifikat sejak tahun 1980 an hingga tahun 2021. Sisanya sebanyak 3.800 bidang hingga kini belum juga bersertifikat,” ujarnya di Kantor Sekretariat Setgab LSM, Cibinong, Rabu (29/12/2021).
Menurutnya, dari sisa 3.800 bidang yang belum bersertifikat, hal itu disebabkan target pada tahun 2021 adalah 1741 bidang, dan target tahun 2022 sekitar 1600 bidang, sehingga sisa target tahun 2023 yaitu sejumlah 5000 bidang diharapkan segera akan terselesaikan.
Dijelaskannya, sekalipun saat ini Pemkab Bogor sudah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GATRA), yang saat ini sedang ditugasi untuk menyelesaikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. BSS, seharusnya keinginan Pemkab Bogor membentuk tim terpadu pengamanan aset daerah segera direalisasikan.
Lebih lanjut ia mendesak kepada Pemkab Bogor segera membentuk Tim Terpadu Pengamanan Aset Daerah yang nantinya akan melakukan pendataan, menagih aset dari pengembang yang bermasalah, serta menginventarisir aset yang selama ini belum pernah diserahkan kepada Pemkab Bogor.
“Tim terpadu ini menganalisis sejumlah pengembang di Kabupaten Bogor yang belum menyerahkan kewajiban kepada pemerintah daerah berupa fasos-fasum. Karena hingga saat ini mereka para pengembang ini tidak menyerahkan kewajiban dengan berbagai alasan,” ungkapnya.
Masih katanya, untuk itu pihaknya meminta kepada Pemkab untuk memfasilitasi, membantu, memberi kemudahan dan tidak mempersulit prosesnya ketika para pengembang akan menyerahkan fasum dan fasos tersebut yang nanti akan menjadi aset daerah milik Pemkab Bogor.
“Dari hasil pertemuan dengan sejumlah dinas dan badan terkait, menurut pengamatan saya masih banyak masalah fasos dan fasum di Kabupaten Bogor yang belum diselesaikan administrasinya, dan ini dapat berdampak tidak baik terhadap penilaian pengamanan aset Pemkab Bogor,” tegasnya.
Hasil audensi dengan sejumlah dinas dan badan dilingkungan Pemkab Bogor itu, pihaknya mendorong kepada Pemkab Bogor segera membuat nota dinas untuk segera membentuk tim terpadu pengamanan aset dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), yakni dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kodim dan Badan Pertanahan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
“Dengan terbentuknya Tim Terpadu Pengamanan Aset tersebut, nantinya dapat melakukan pendataan, menagih aset dari pengembang yang bermasalah, serta menginventarisir aset yang belum diserahkan ke Pemda Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Untuk itu, Gabungan (Setgab) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Bogor mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera membentuk Tim Terpadu Pengamanan Aset Daerah. Pasalnya, dengan adanya tim tersebut diharapkan aset daerah yang dimiliki oleh Pemkab Bogor bisa terdata dengan baik.
“Desakan tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan kami sebelumnya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Pak Burhanudin. Dengan adanya tim terpadu pengamanan aset daerah tersebut, diharapkan aset daerah yang dimiliki Pemkab Bogor bisa terdata dengan baik. Tim ini diharapkan bertugas menagih pengembang yang belum menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum),” tandasnya.
Katanya, untuk itu pihaknya meminta kepada Pemkab untuk memfasilitasi, membantu, memberi kemudahan dan tidak mempersulit prosesnya ketika para pengembang akan menyerahkan fasum dan fasos tersebut yang nanti akan menjadi aset daerah milik Pemkab Bogor. Karena menurut catatan kami, sebagai contoh dari 5.800 bidang yang di miliki ternyata baru sekitar 2000 bidang aset yang sudah bersertifikat sejak tahun 1980 an hingga tahun 2021.(djm)
Tags: H. Amiruloh, Pengamanan Aset Daerah, Setgab LSM Kabupaten Bogor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut