Megamendung, rakyatbogor.net – Munculnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII Gunung Mas yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada tahun 2008 silam, hingga kini masih menuai kontroversi disejumlah kalangan. Para penggarap pun menilai penerbitan sertifikat HGU tesebut cacat hukum. Alasannya, selama menguasai lahan tersebut, mereka tidak pernah dilibatkan.
Seperti dituturkan Iwan Darmawan, salah seorang penggugat, BPN Kabupaten Bogor dinilai telah melanggar kaidah kaidah dalam menerbitkan sertifikat HGU PTPN VIII Gunung Mas nomor 294, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung. “Penerbitan sertifikat itu tidak sah.
Karena, sejak puluhan tahun kami menggarap, kami tidak pernah dilibatkan oleh pihak-pihak terkait. Dan karena hal itu, saya selaku penggarap melakukan gugatan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini kasus tersebut tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan sudah memasuki tahap pembuktian. Ia menambahkan, gugatan kepada BPN bukan hanya dilakukan pihaknya saja, namun penggugat lainnya pun terus bermunculan.
“Ya bukan hanya saya yang melakukan gugatan ke BPN. Dan kami optimis bisa memenangkan gugatan tersebut. Karena kita mengacu pada yurisprudensi atau serangkaian putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau persuasif,” pungkasnya. (dang)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat