Kota Bogor, rakyatbogor.net – Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor Eka Wardhana menjabarkan, sepanjang masa sidang 2021 khususnya pada periode September hingga Desember 2021 kemarin, DPRD Kota Bogor telah melaksanakan kegiatan rapat kerja sebanyak 112 kegiatan, yang terdiri dari kegiatan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Sedangkan, untuk kegiatan sidak ke lapangan, secara kuantitatif DPRD Kota Bogor telah melakukan 50 kegiatan, yang terdiri dari kegiatan pimpinan dan komisi-komisi. “Sidak lapangan kami jalankan sesuai dengan fungsi pengawasan, guna menjaga tetap berjalannya roda pemerintahan sesuai dengan koridornya. Disamping menjawab aduan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung, surat tertulis atauapun sosial media,” kata Eka.
Eka Wardhana menjelaskan, secara kuantitatif DPRD Kota Bogor telah melaksanakan rapat koordinasi sebanyak 329 kegiatan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi dan referensi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Lalu dari kegiatan penerimaan aspirasi atau audiensi, DPRD Kota Bogor secara kuantitatif sudah menerima sebanyak 694 aspirasi melalui kegiatan reses dan 172 kegiatan kemasyarakatan yang dilakukan pada masa sidang ke satu tahun sidang 2021.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata mengungkapkan, kegiatan reses dilakukan oleh Anggota DPRD secara perseorangan dilakukan untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.
Dengan tujuan agar dapat ditingkatkan hubungan sinergis antara wakil rakyat dengan pemilihnya, sehingga tetap terpelihara komunikasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
“Kami berharap bahwa Kompilasi Hasil Reses Kesatu Tahun Sidang 2021 ini dapat dijadikan bahan dalam menentukan perencanaan pembangunan di Kota Bogor dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan di Kota Bogor,” ujar Dadang.
Sepanjang masa sidang kesatu tahun sidang 2021, DPRD Kota Bogor melakukan pembahasan terhadap delapan rancangan peraturan daerah (Raperda). Dimana tiga diantaranya sudah selesai dibahas dan disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna. “DPRD Kota Bogor telah mengeluarkan 14 keputusan DPRD dan tujuh keputusan pimpinan DPRD Kota Bogor,” ungkapnya.
Perihal kebijakan penganggaran, Dadang mengatakan bahwa DPRD Kota Bogor telah menyelesaikan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Anggaran Sementara (Perubahan KUA PPAS) 2021, pembahasan Evaluasi Gubernur terhadap Raperda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, pembahasan terhadap Perubahan APBD 2021, hingga pembahasan Raperda APBD 2022 dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD 2022. “Alhamdulillah semua pembahasan tahapan anggaran selesai sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan,” tutupnya. (djm)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut