KOTA BOGOR, HRB – Sejumlah ‘temuan masalah’ dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan dan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemkot Bogor Tahun Anggaran 2021 bocor ke ranah publik sehingga menjadi konsumsi pemberitaan media massa.
Setelah temuan kelebihan bayar pada proyek revitalisasi Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kota Bogor senilai Rp 600 juta di tahun anggaran 2021 pekan lalu, awal pekan ini muncul informasi ‘temuan’ dalam proyek pembangunan Alun-alun Kota Bogor yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor.
Entah kebetulan atau bukan, Disperumkim akhir-akhir ini sedang dalam sorotan publik setelah Badan Anggaran DPRD Kota Bogor mengungkapkan bahwa pihak Disperumkim belum menindaklanjuti LHP BPK RI atas LKPJ Pemkot Bogor tahun anggaran 2021.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Disperumkim Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, tidak membantah hal tersebut. Dia menyebutkan bahwa adanya kelebihan pembayaran pada proyek yang menelan Rp13,6 miliar itu menjadi bahan LHP BPK RI pada Mei 2022 silam.
Ia mengakui nilai kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan pihak kontraktor kepada Pemkot Bogor dalam proyek tersebut mencapai Rp 416 juta.
“Tapi sudah kita laporkan ke pelaksana kegiatan atas temuan itu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/07/2022).
Estiningsih membeberkan bahwa usai melakukan pelaporan kepada pihak ketiga, dalam hal ini kontraktor, meminta tenggat waktu hingga akhir tahun untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran tersebut.
Namun, dirinya mendesak agar pihak kontraktor segera menyelesaikan permasalahan yang ada, untuk melunasinya sebelum batas tenggat waktu yang ditetapkan BPK RI. Esti mengaku bahwa pihak kontraktor sudah mencicil atas nilai kelebihan bayar tersebut.
“Kita minta September harus selesai, dan mereka juga sudah menyanggupinya, itu sudah tertuang dalam surat pernyataan dari mereka, (suratnya) bermaterai,” jelasnya seraya menegaskan bahwa kejadian itu menjadi pelajaran dan menjadi bahan evaluasi pihaknya ke depan.
“Terkait hal Ini, kedepan akan menjadi bahan evaluasi kita sebagai pengguna anggaran untuk memonitor terkait hal-hal itu, khususnya kaitan pengerjaan proyek fisik di lingkungan Disperumkim,” tandasnya.
Sebagai informasi, proyek Alun-Alun Kota Bogor tersebut dikerjakan PT Samudera Adi Nusantara sebagai pemenang tender. Anggarannya Rp 13,6 miliar yang berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. (Cky)
Tags: Alun-alun Kota Bogor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut