Kota Bogor, rakyatbogor.net – Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Bogor, Atty Somaddikarya meminta Wali Kota Bogor, Bima Arya berlaku tegak lurus pada aturan yang berlaku terkait kehadiran kafe Holywings yang saat ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Pernyataan legislator yang akrab disapa Ceu Atty ini meluncur setelah sang Wali Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran dan café yang dikhawatirkan menyajikan minuman beralkohol (minol) dengan hiburan Disc Jockey itu.
Namun begitu, ia berpendapat, jika ini menjadi ‘gaya’ baru Wali Kota sebagai antisipasi adanya pelangaran sangat baik dilakukan dan bisa dilakukan pada semua obyek pembangunan yang sudah mendapatkan izin jika terindikasi kuat melanggar peruntukannya.
“Jika tahapan itu sudah dilakukan dan teguran sudah dilayangkan, juga arahan tidak digubris atau diabaikan sebaiknya Wali Kota memberi tindakan secara tegas dan terukur berdasarkan aturan yang berlaku. Sanksi terberat mencabut izin keberadaannya di Kota Bogor,” imbuhnya.
Anggota DPRD Kota Bogor ini juga berpesan agar langkah tersebut harus berlaku kepada siapapun. “Jangan sampai ada opini bahwa Wali Kota tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tegasnya.
Masih kata Atty, dirinya yakin di Kota Bogor masih banyak tempat yang menjual minol tanpa mengantongi izin atau izin yang sudah kadarluarsa. Karenanya, aturan harus ditegakkan berdasarkan payung hukum yang berlaku yakni mengacu pada Perwali No.48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.
“Sebab Perwali No.74 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol kalau tidak salah belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, ini perlu regulasi yang jelas bukan yang abu- abu,” jelasnya.
Ia juga berharap Pemkot Bogor dapat memberi informasi agar diketahui masyarakat terkait nama lokasi restoran dan cafe serta THM di Kota Bogor yang telah memiliki izin operasi penjualan minuman beralkohol sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Nantinya yang sudah mendapat izin atas penjualan minol berdasarkan kelasnya ini akan menjadi jawaban berapa konstribusi pajak yang diberikan setiap bulan untuk (PAD) Kota Bogor. Kalau sudah mendapat izin menjual minol tapi tidak taat bayar pajak, saya sarankan untuk dicabut izin penjualan minolnya,” jelasnya.
Atty menyampaikan, untuk mengantisipasi ‘jera’ nya para pengusaha ke Kota Bogor karena perizinan yang ‘abu-abu’, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus memastikan aturan main bagi para calon investor yang hendak berinvestasi.
Ia berharap agar tidak berdampak dikemudian hari, selama tidak menabrak regulasi dan adanya menambah PAD, sebaiknya para investor dilindungi, terlebih mereka dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Harapan saya lebih penting lagi janganlah diulang kejadian yang sama ketika izin sudah keluar lalu diributkan diakhir, dan yang lebih ekstrim lagi dibekukan. Jika tidak butuh lagi PAD dari pajak minol dan THM, buat kebijakan yang tegas dan tidak melanggar regulasi diatasnya buat saja larangan penjualan minol di resto, cafe dan seluruh THM,” kata Atty.
Di sisi lain kata Atty, Wali Kota harus konsisten pasca mengeluarkan izin usaha untuk tempat usaha. “Jika izin satu usaha sudah keluar harus mendapat kepastian hukum agar investor tidak lari, sebaliknya jika investor sudah mendpat izin dan tidak bisa diajak kerja sama dnlan terbukti melanggar peruntukannya, Pemkot tidak segan-segan melakukan tindakan dan memberikan sanksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, akhir pekan lalu warga Kota Bogor kembali menyaksikan sebuah ‘drama’ dengan lakon yang masih sama. Yakni Wali kota Bogor Bima Arya bersama jajarannya. Dalam drama kali ini, mereka seolah-olah tampak panik dengan kehadiran ‘Holywings’ di kota Bogor.
Padahal jenis usaha kafe dan bar semacam ‘Holywings’, diketahui marak di Kota Bogor. Sebut saja Kafe & Resto Adamar yang berada kawasan Bogor Timur, kafe VJS bahkan tempat hiburan malam (THM) Zentrum yang kerap dirazia tim gabungan juga menyuguhkan menu Minuman beralkohol.
Sementara sudah menjadi rahasia umum, petugas Sat Pol PP pun tak pernah melakukan pengawasan terhadap keberadaan kafe-kafe yang menjual minuman beralkohol (minol). sekalipun ada pengawasan dan penindakan dilakukan musiman seperti memasuki bukan suci Ramadhan dan jelang akhir tahun.
Seorang penikmat hiburan malam, Niko Herlambang mengatakan bahwa perlakuan Pemkot Bogor terhadap ‘Holywings’ terkesan diskirimitaif. Sehingga Pemkot nampak melindungi ekosistem THM yang sudah ada. “Ini terkersan ada persaingan bisnis yang tidak sehat,” ujarnya.
Apa yang dilakukan Pemkot Bogor saat ini, sambung Niko, justru tidak pro investasi. Sebab sekalipun Investor sudah mengantongi izin, mereka tidak mendapat kepastian hukum sesuai peruntukannya.
“Tidak mungkin Pemkot tidak tahu peruntukan berdirinya ‘Holywings’ dan tidak mungkin ‘Holywings’ membangun infrastruktur tanpa mengantongi izin dari Pemkot Bogor,”imbuhnya.
Untuk diketahui ‘Holywings’ merupakan brand yang bergerak di sektor usaha makanan dan minuman. Bisnis ‘Holywings’ Bar sudah tersebar di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Semarang, Bandung, Surabaya, Medan dan lain-lain.
Hal senada dilontarkan Rahmat Samsul Anwar dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik. Ia menyatakan sebaiknya Pemkot Bogor tetap memberikan peluang kepada ‘Holywings’ untuk beroperasi sebagaimana mestinya. “Bagaimana mau usaha nyaman di Kota Bogor, kalau selalu ada larangan di tengah. Apa bedanya dengan keberadaan THM lainnya,” tegas Samsul.
Sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya pada akhir pekan lalu, Minggu (8/1), menyidak pembangunan Resto Bar ‘Holywings setelah mendengar ada informasi soal kafe itu akan beroperasi di wilayahnya di kawasan Bogor Timur Kota Bogor.
Dalam sidaknya Bima secara tegas mengatakan tidak akan mengizinkan ‘Holywings’ beroperasi di wilayahnya, jika konsepnya sama seperti di kota lain. Bima mengatakan Kota Bogor memiliki visi sebagai kota keluarga sehingga aktivitas bisnis yang diizinkan adalah olahraga dan wisata alam serta kuliner.
“Apabila ‘Holywings’ dibuka di Bogor dan memiliki konsep yang sama dengan di kota lain, kami tidak akan mengizinkan ‘Holywings’ beroperasi di Bogor,” pungkas Bima. (djm)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor