Sidang Ade Yasin Cs VS Jaksa KPK Meruncing, Saksi Ahli Menentukan ‘Kartu Merah’ Hakim

Sidang Ade YasinIST: Sidang kasus dugaan suap WTP yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Rabu (24/8/2022).(foto: fuz/bing)

Cibinong, HRB – Kesaksian empat oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin pada Rabu (24/8/2022), kian memperuncing jalannya persidangan. Sebab, keempatnya membantah telah meminta sejumlah uang kepada Pemkab Bogor.

Pengadilan Tipikor Bandung pun akan menghadirkan saksi ahli pada agenda sidang selanjutnya yang akan digelar Senin mendatang tanggal 29 Agustus. Kehadiran saksi ahli ini diharapkan bisa menjadi ‘kartu merah’ bagi hakim sebelum mengambil keputusan dakwaan.

“Untuk pemeriksaan para terdakwa, saya rasa lebih baik dilakukan secara offline. Nanti saya akan bersurat kepada Depkumham untuk memberikan izin terdakwa dihadirkan di pengadilan. Jika Jaksa KPK dan PH akan mengajukan saksi ahli, segera disampaikan. Karena pekan depan kita akan sidang untuk saksi ahli dan dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa,” kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih, usai sidang empat terdakwa oknum BPK.

Hera juga menyampaikan, agenda selanjutnya setelah menghadirkan saksi ahli adalah pemeriksaan para terdakwa, yakni Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah dan Rizki Taufik Hidayat pada Rabu tanggal 5 September 2022. “Mohon saksi ahlinya segera disiapkan,” pungkas Hera.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar mengatakan pihaknya akan mendatangkan saksi ahli. Untuk terdakwa lainnya, Rizki Ayatullah tidak akan menghadirkan saksi ahli. Sedangkan Maulana Adam, berencana mendatangkan saksi ahli, namun belum tahu siapa orangnya.

Sekedar diketahui, hingga saat ini sudah 39 saksi dihadirkan. Termasuk empat saksi terakhir yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka tak lain terdakwa penerima suap, yakni auditor BPK Jabar yang melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

Dalam sidang yang digelar Rabu (24/8/2022), keempatnya membantah meminta sejumlah uang untuk pengondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Terkait sekolah, saya tidak pernah memberitahukan bahwa Pak Kalan (Agus Khotib) butuh uang. Saya tidak pernah ngomong sama Ihsan,” ungkap terdakwa auditor BPK, Anthon Merdiansyah dihadapan majelis hakim.

Anthon juga mengaku kepada majelis hakim bahwa dirinya sempat bertemu Ade Yasin pada Oktober 2021, namun bukan dalam rangka pengondisian WTP, melainkan mengenai hal lain.

Baca juga:  Pansus DPRD Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Terkait LHP BPK, Rudy Susmanto Siap Bantu Pemkab Bogor

“Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan Covid-19, sifatnya umum-umum saja,” ujarnya.

Anthon yang merupakan penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengaku tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai pemkab maupun bupati.

Ia mengaku hanya menerima uang Rp25 juta secara bertahap dari anak buahnya yang melaksanakan pemeriksaan. Jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari yang diterima oleh dua anak buahnya, yakni Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah senilai Rp195 juta dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa senilai Rp230 juta.

Anthon juga menyebut, meski menjabat sebagai penanggung jawab, namun ia tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

“Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak,” kata Anthon kepada majelis hakim yang diketuai Hara Kartiningsih.

Sementara itu, saksi lainnya auditor BPK, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa menyebutkan bahwa dirinya pernah menerima uang Rp70 juta dari Ihsan yang disebut-sebut sebagai biaya kuliah Agus Khotib.

Tapi, menurut Hendra uang itu untuk keperluan pribadi dirinya dan operasional tim BPK.

“Rp70 juta itu, Rp20 juta saya pakai keperluan pribadi, Rp50 juta-nya untuk operasional,” kata Hendra yang merupakan anak buah Anthon.

Saksi lainnya, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengaku sudah menyiapkan uang senilai Rp350 juta hasil pemberian dari pegawai Pemkab Bogor. Akan tetapi uang tersebut batal diserahkan.

Gerri menyebutkan bahwa pemberian uang tersebut bukan dalam rangka pengkondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, melainkan sebagai uang lelah.

“Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi apa adanya,” kata Gerri.

Namun, menurutnya pada saat pemeriksaan terdapat beberapa temuan di lapangan, sehingga dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullan sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.

“Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak pemkab sebelum pemeriksaan,” tuturnya. (fuz/*)

Tags: , ,