BOGOR, Rakyatbogor.net – Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Budianto Soendjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (24/06/2024). Meskipun tertunda beberapa jam, sidang dengan nomor perkara 337/Pid.B/2024/PN Cbi akhirnya dilaksanakan pada petang hari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang tersebut, saksi Roy Sudarnoto Gunawan mengungkapkan beberapa fakta penting mengenai kasus ini. Kasus bermula pada tahun 2003 ketika Hendra memperkenalkan bisnis handphone dari luar negeri kepada rekan-rekannya, termasuk Budi. Bisnis ini dijalankan bersama dengan dukungan modal dari para pihak yang terlibat. Namun, bisnis tersebut mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan oleh istri Hendra.
Merasa bertanggung jawab, Hendra memberikan sebidang tanah kepada Budi sebagai bentuk pengganti kerugian. Nilai tanah tersebut diappraisal sebesar Rp 250 juta, sementara hutang yang ada mencapai Rp 1 miliar. Sisa hutang kemudian diakui melalui sebuah perjanjian pengakuan hutang antara Hendra, istrinya, dan Budi.
Pada tahun 2008, Budi diberikan wewenang untuk menjual tanah tersebut karena Hendra mengalami kesulitan dalam proses sertifikasi tanah. Pada tahun 2012, PT Sentul City menunjukkan minat untuk membeli tanah tersebut, dan Hendra meminta izin dari Budi untuk menjualnya. “Uang hasil penjualan disimpan oleh Budi sebagai perwakilan keluarga,” kata Roy.
Namun, pada tahun 2019, Hendra menuntut kembali uang hasil penjualan tanah tersebut, mengklaim bahwa uang itu merupakan jaminan atau titipan hutang. Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum pada tahun 2020-2021 setelah Budi dilaporkan atas dugaan penggelapan uang.
“Budi menyatakan bahwa tidak ada akta jaminan atau hutang yang dibuat terkait dengan tanah tersebut. Bukti transaksi diakui sebagai pelunasan hutang, bukan sebagai jaminan. Selain itu, Hendra dilaporkan mencoba mengubah akta perjanjian yang dibuat pada tahun 2003 untuk mencerminkan bahwa hutang belum lunas,” tambah Roy.
Roy juga menjelaskan kronologis lengkap kasus ini yang bermula dari hubungan pertemanan dan bisnis antara Budi dan Hendra sejak tahun 1996. Pada tahun 2002, Hendra menawarkan peluang bisnis handphone yang dikelola oleh istrinya, Vera. Bisnis tersebut awalnya berjalan lancar, namun kemudian mengalami kerugian besar.
Pada tahun 2004, Vera dihukum penjara selama 1 tahun 10 bulan karena penipuan. Sebagai bentuk tanggung jawab, Hendra memberikan tanah di Sentul kepada Budi. Perjanjian jual beli tanah tersebut dibuat di hadapan notaris, dan perjanjian pengakuan hutang juga disusun.
Pada tahun 2012, tanah tersebut dijual kepada PT Sentul City dengan harga Rp 3,150 miliar. Uang hasil penjualan disimpan oleh Budi setelah dipotong biaya operasional. Namun, Hendra kemudian mengklaim bahwa uang tersebut adalah titipan dan melaporkan Budi atas dugaan penggelapan.
Dalam perkembangan kasus, pada tahun 2018, Hendra mengajukan gugatan perdata senilai Rp 2,850 miliar dengan alasan uang titipan untuk berbisnis. Gugatan ini tidak berhasil karena Hendra tidak dapat membuktikan dasar angka tersebut. Pada tahun 2021, Hendra kembali melaporkan Budi atas dugaan penggelapan uang ke Polres Bogor.
Roy menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan selama pemeriksaan membuktikan bahwa tidak ada penggelapan yang dilakukan oleh Budi. Tanah yang dijual telah lunas dibayar dan tidak ada akta jaminan yang dibuat.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Zulkarnaen SH akan dilanjutkan pada Kamis (27/06/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Tags: Majelis Hakim Zulkarnaen SH, saksi Roy Sudarnoto Gunawan, terdakwa Budianto Soendjaja
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat