Sidang Kirab Remaja Ditunda Lagi, Penggugat Kecewa Berat

Kirab Remajawarga kawasan Kirab Remaja, Desa Cileungsi Kidul - Kecamatan Cileungsi.(foto: asb/hrb)

CILEUNGSI, HRB – Sidang gugatan warga kawasan Kirab Remaja di Cileungsi terkait pengurusan sertifikat tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, kembali ditunda untuk kedua kalinya. Tak ayal, puluhan warga kawasan Kirab Remaja, Desa Cileungsi Kidul – Kecamatan Cileungsi, selaku penggugat merasa kecewa.

Kuasa Hukum warga, Yosse, menyampaikan sebagai penggugat mengaku akan membatalkan gugatan tersebut, hal ini dikarenakan ada dokumen atau bukti fisik yang harus dilengkapi. Baru kemudian gugatan baru diajukan kembali ke PN Cibinong.

“Kedepan, kita ada niat untuk menambah jumlah penggugat. Tambahannya kira kira seratus orang, karena memang banyak korban dalam pengurusan sertifikat tanah di kawasan Kirab Remaja tersebut,” katanya kepada Rakyat Bogor, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, dalam gugatan yang diajukan sebelumnya hanya ada 34 penggugat, karenanya tambahan warga penggugat dirasa perlu dan bisa menjadi salah satu faktor menekan pihak-pihak terkait untuk melakukan penyelesaian.

Oleh karena itu, sebagai penggugat, pihaknya akan terus memperjuangkan masyarakat yang dirugikan “Kita sudah sepakat bersama-sama menggugat melalui jalur hukum agar penyelesaiannya tuntas dan jelas,” tukasnya.

Sementara itu, salah satu warga Desa Cileungsi Kidul, Ratna (42 ) mengatakan jika dirinya tinggal di tanah kirab sejak 22 tahun lalu. Ia dengan puluhan warga lainya sudah mengurus sertifikat bidang tanah yang ditempatinya, namun entah kenapa sertifikatnya tidak kunjung jadi hingga saat ini.

Padahal, tambah Ratna, persyaratan semua sudah terpenuhi, bahkan bukti-bukti transfernya ada sebagai persyaratan anggota. “Kami tanyakan hal ini ke pengurus lingkungan, tapi jawabannya tidak jelas. Ditambah lagi yang menjadi persoalan warga, kenapa warga luar yang tidak tinggal di sini, malah sertifikatnya ada di lahan tanah kirab ini, sehingga ini terkesan tidak masuk akal, “ ujarnya.

Senada, R. Banjarnahor yang juga merasa menjadi korban atas jetidakjelasan pengurusan sertifikat tersebut, mengaku memiliki tanah di lokasi Kirab tersebut seluas 340 meter. Ia juga mengaku tinggal di tanah kirab sudah hampir 22 tahun lamanaya, dan sudah mendaftarkan diri ke pengurus untuk didibuatkan sertifikat, namun tak jelas.

Baca juga:  Pantau Depo Migor Curah, Wali Kota ‘Semprot’ Pemerintah Pusat Segera Atasi Kelangkaan

“Tapi apa yang didapatkan pada waktu pembagian sertifikat, saya tidak mendapatkannya. Mereka beralasan, karena kami tidak memberikan sebagian lahannya ke pengurus, itu sangat keterlaluan,” ucapnya.

Sementara itu, pengurus pembuatan pengajuan sertifikat warga kirab bersatu, DAT (50) mengatakan, bagi sekitar 400 lebih penerima Sertifikat Hak Milik (SHM), proses dan keputusan pengadilan ini akan menjadi bukti terkait sikap negara terhadap tanah-tanah yang ditelantarkan dan di sia-siakan oleh para pemegang hak.

“Jadi, apakah redistribusi tanah yang merupakan dari reformasi Agraria hanya slogan, atau merupakan sikap negara termasuk lembaga pengadilan,” katanya seraya menambahkan bahwa ada sebagian warga yang tidak mendapatkan sertifikat, dikarenakan warga tidak mendaftarkan diri. “Mereka yang mengaku korban tidak daftar,” kilahnya.

Sekedar informasi, puluhan warga Kirab Remaja-Kecamatan Cileungsi menuntut kepada para pengurus terkait pembuatan sertifikat yang dianggap tidak adil. Hal itu dikarenakan banyak warga yang sudah berpuluh-puluh tahun menempati lahan tersebut, namun tidak kunjung mendapatkan Sertifikat.

Bahkan warga yang sudah tinggal lebih dari 20 tahun, rumahnya disertifikatkan atas nama orang lain (warga luar) yang terletak di Desa Cileungsi Kidul dan Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Ironisnya, meski warga sudah mendaftarkan diri untuk pengajuan pembuatan sertifikat kepada para pengurus dengan biaya pendaftaran bervariasi dengan besaran Rp 3 juta sampai 10 juta, namun sertifikat yang dimohon tak kunjung selesai.

Diperoleh informasi, bahwa jumlah pendaftar kurang lebih 500 orang, namun jumlah warga yang mendapatkan sertifikat hak milik hanya 400 orang lebih. Jumlah warga yang tidak mendapatkan sertifikat sebanyak kurang lebih 100 warga, hal inipun membuat sebagian warga bertanya-tanya, dan kini berjuang untuk menuntut haknya. (Asb)

Tags: