Megamendung, rakyatbogor.net – Tim Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalukan sidang lapangan di lahan Blok Arca, Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (15/1/2022). Sidang dilakukan terkait proses hukum yang melibatkan petani penggarap dan pihak PTPN VIII Gunung Mas. Kasus ini
mencuat pasca munculnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor tahun 2008 silam.
Sidang lapangan dilakukan di lokasi lahan garapan Iwan Darmawan, salah satu penggugat yang menguasai lahan negara eks Cikopo Selatan selama 20 tahun dihadiri pihak PTPN VIII Gunung Mas, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), aparat Polsek Megamendung serta sejumlah petani penggarap.
Namun disayangkan, BPN Kabupaten Bogor yang seharusnya datang dalam sidang tersebut, malah mangkir. Saat dimulainya sidang, Hakim Ketua sidang sempat menanyakan kehadiran pihak BPN selaku tergugat. Dan dijawab oleh salah seorang peserta sidang, petugas BPN yang seharusnya menghadiri sidang tidak bisa hadir karena sakit.
“Tujuan kami selaku penggugat ingin mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan adil. Karena para petani disini menguasai lahan eks Cikopo Selatan yang sempat terlantar itu sudah puluhan tahun sebelum sertifikat 294 HGU PTPN VIII diterbitkan oleh BPN tahun 2008 lalu,” tegas Iwan Darmawan.
Sementara itu, Nurdin, Kepala Afdeling Cikopo Selatan, saat ditanya Hakim Ketua sidang mengatakan, lahan seluas 30 hektar yang dikuasai para petani merupakan lahan aktif.
“Lahan ini merupakan lahan aktif,” ujarnya seraya menunjukan peta lokasi kepada tim Hakim.
Setelah proses sidang lapangan, sidang akan kembali digelar di PTUN Bandung. Materi sidang lanjutan akan mengarah kepada sidang yang menghadirkan saksi-saksi.
Dalam perkara sidang saksi nanti, penggugat akan menghadirkan tiga orang saksi yakni mantan Kepala Desa (Kades) Sukaresmi, Asep, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresmi PNS aktif Baehaki, dan salah seorang petani penggarap.
“Kaki akan menghadirkan tiga orang saksi akan dalam sidang lanjutan nanti,” pungkas Iwan yang mengaku optimis pihaknya akan memenangkan kasus tersebut dalam persidangan.(dang)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut