Cibinong – Sistem Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat atau singkat SIGADIS, menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dalam percepatan perlindungan perempuan dan anak.
“Hari ini saya meluncurkan Sistem Layanan Terpadu Percepatan Perlindungan Perempuan dan Anak atau SIGADIS,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin usai kegiatan
Peluncuran program ini yang dilakukan di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Kamis (2/9/2021).
Ade menjelaskan, SIGADIS adalah sistem pelaporan tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak secara online, melalui layanan aplikasi atau website www.sigadis.bogorkab. Dalam hal ini, Pemkab Bogor melalui DP3AP2KB melakukan strategi percepatan perlindungan perempuan dan anak berupa penyusunan Peraturan Bupati Bogor.
“Peraturannya tentang Strategi Percepatan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Aplikasi SIGADIS, dan pembentukan lima Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) SIGADIS pada lima UPT sebagai pilot project,” jelasnya.
Menurut Ade, hal ini sangat penting untuk mengoptimalkan percepatan perlindungan perempuan dan anak. Bahkan, pihaknya bersyukur jika Kabupaten Bogor tahun 2020 lalu, dinobatkan sebagai Kabupaten Layak Anak kategori madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
“Saya berpesan, jangan sampai sistem ini aktif hanya satu dua bulan saja, tapi selanjutnya tidak terurus, jadi ketika ada yang betul-betul membutuhkan pertolongan tapi ketika dibuka aplikasi atau webnya sudah tidak ada apa-apanya,” paparnya.
Jika sudah membuka sistem layanan ini, masyarakat harus konsisten untuk mengurus sistem tersebut, dijaga agar korban yang melapor segera ditindaklanjuti. Kemudian, Satgas PPA dibentuk di masing-masing desa dengan beranggotakan masyarakat di desa setempat.
“Sehingga bersama-sama pemerintah dapat saling bersinergi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” terangnya.
Terpisah, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Nurhayati menjelaskan, dalam melakukan strategi percepatan perlindungan perempuan dan anak, kami melakukan langkah-langkah diantaranya memberikan kepastian hukum melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 67 tahun 2021, pelaporan berbasis online melalui aplikasi SIGADIS, dan pembentukan Satgas PPA di setiap desa.
“Sebagai proyek percontohan kami membentuk Satgas PPA di Desa Dukuh Kecamatan Cibungbulang, Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua, Desa Cibentang Kecamatan Ciseeng, Desa Pabuaran Kecamatan Sukamakmur, dan Desa Tamansari Kecamatan Tamansari,” kata Nurhayanti.
Dengan pembentukan Satgas berbasis masyarakat ini, kata Nurhayanti, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengingat rentang kendali di Kabupaten Bogor ini sangat luas.
“Dengan SIGADIS harapan kita bukan hanya ada pengaduan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak saja, tapi program-program pemberdayaan pun dapat diakses melalui satu pintu,” tutupnya. (HRB)
-
Kadispora Optimis Stadion Mini Tenjo Selesai Tepat Waktu
-
Jika Terbukti Cemari Air Warga, Bupati Bogor : Kita Cabut Izin SPBU di Desa Pengasinan
-
Diduga Gunakan BBM Ilegal, Proyek BBWS Diperiksa Polisi
-
Drainase Buruk, Saluran Irigasi jadi tempat pembuangan sampah