Sindikat Curanmor Dicokok Polsek Citeureup Bogor

Sindikat CuranmorSindikat Curanmor Dicokok Polsek Citeureup Bogor.(par/net)

Citeureup, HRB – Polisi Sektor (Polsek) Citeureup mengamankan 3 orang pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (13/9/2022).

Kapolsek Citeureup, Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, pihaknya telah mengamankan 3 orang tersangka sindikat curanmor.

“Kepada kami, para pelaku telah mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Citeureup, Cibinong dan wilayah kota bogor,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Chandra mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Kamis (8/9) pukul 03.00 Dini hari, yang mana pada saat itu, tim opsnal Reskrim Polsek Citeureup sedang melakukan patroli malam di Kampung Kebon Kopi, Kelurahan Puspanegara.

“Kami mengamankan seseorang yang membawa barang yang diduga sebagai alat untuk kejahatan berupa kunci leter T,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, lanjut Chandra, dilakukan introgasi dan diketahui pelaku berinisial I (45), yang telah melancarkan aksi pencuriannya pada Rabu (7/9) di wilayah hukum Kota Bogor bersama tiga orang rekannya.

“Atas keteranganya tersebut, unit reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku lainya berikut barang bukti yang dikuasainya berupa 3 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat,” paparnya.

Baca juga:  Menunggak PBB Lebih dari Lima Tahun, WP Tak Terima SPPT

Sementara, lanjut Eka, satu pelaku lainnya berhasil kabur bersama barang hasil curian di wilayah hukum Citeureup yang sempat dititipkan kepada pelaku tersebut.

“Dua pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polsek Citeureup berinisial IB (23) dan DD (45),” ungkapnya.

Eka menyebut, ke-dua pelaku ini diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Citeureup.

“Yang satu kita amankan di Teras Rumahnya di Kampung Hutan Tua, Kelurahan karang Asem Barat dan satu lainnya di Desa Leuwinutug,” tuturnya.

Dari tangan para pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 1 buah kunci T, 3 anak kunci T, 1 unit suzuki FU warna biru putih dengan nopol palsu, 1 unit Honda beat stret Nopol palsu dan 1 unit Honda scoopy dengan no pol palsu.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (PAR)

Tags: