Sindikat Maling Minimarket Diciduk Polisi

Sindikat Maling Minimarket Diciduk PolisiSindikat Maling Minimarket Diciduk Polisi.(foto: par/hrb)

Cibinong, HRB – Lima orang pelaku pencurian minimarket yang telah berulang kali melancarkan aksinya diciduk Polres Bogor, Senin(26/9/2022).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan sindikat maling minimarket ini berawal dari adanya pembobolan toko swalayan di Kabupaten Bogor.

“Selanjutnya tim khusus yang dibentuk oleh satreskrim Polres Bogor berhasil memperoleh informasi dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka yang diduga melakukan perbuatan Pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut,” ungkapnya kepada wartawan.

Terhadap para tersangka dengan masing-masing inisial I(29), MA(45), O(40), SS(45) dan C(43) telah dilakukan penyidikan.

“Dari hasil keterangan dari para tersangka, mereka sudah melakukan 10 kali di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi dan Sukabumi, secara bersama-sama untuk menjebol minimarket,” terang Iman.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah, lanjut Iman, mereka memasuki toko dengan membuat lubang pada bagian tembok.

“Dan setelah itu mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket 1serta brankas,” ujarnya

Iman pun mengimbau dan melakukan upaya kerjasama dengan pengelola minimarket untuk terus meningkatkan keamanan di tokonya masing-masing.

“Kami dari Porles Bogor juga terus berupaya untuk menekan angka kejahatan dengan metode pencegahan kejahatan, caranya dengan pemberdayaan masyarakat lingkungan sekitar dan juga menjadi satu program kerja sama yang kami lakukan dengan menghidupkan kembali pos kamling yang ada di wilayah kabupaten Bogor,” singkatnya.

Baca juga:  Sungai di Jungle Land Sentul Jadi Pembuangan Sampah

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, para pelaku menyasar toko-toko dengan kondisi yang sepi.

“Jadi mereka ada perannya masing-masing. Ada yang mantau situasi, ada yang masuk ke toko,” kata Siswo.

Para pelaku, lanjut Siswo, saat melakukan aksinya menyasar brankas yang ada di minimarket tersebut.

“Jika tidak menemukan (brankas), mereka menyasar barang-barang yang ada di toko,” ucap Kasatreskrim Polres Bogor ini.

Dari kelima pelaku, Siswo mengungkapkan, 4 diantaranya adalah residivis. “Barang curian yang didapat dari minimarket, dari keterangan pelaku, mereka menjualnya ke warung-warung,” ujarnya.

Menurut Siswo, para pelaku melancarkan aksinya pada dini hari karena memanfaatkan situasi yang sepi.

“Dalam melancarkan aksinya mereka tidak ada mengancam karyawan, karena memang situasi toko dalam keadaan sepi tidak ada orang,” lanjut Siswo.

Siswo menegaskan, para pelaku ini melakukan pencuriannya melalui penjebolan tembok bagian belakang dengan menggunakan linggis.

“Mereka melihat sisi mana yang gelap, yang bisa mereka jebol, kemudian sebagian memantau situasi, sebagian masuk ke dalam mengambil barang-barang di dalam,” pungkasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh sindikat spesialis bobol minimarket ini, pihak kepolisian pun mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (PAR)

Tags: