Cibinong, HRB
Pihak kepolisian Polres Bogor mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, di wilayah Kecamatan Rancabungur dan Parungpanjang. Dalam pengungkapan Polisi mengamankan empat orang pelaku berinisial LS , RA , AK, dan S . Pada Rabu, 7 Juni 2023.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur berawal dari adanya laporan dari dua orang korban bahwa telah terjadi penyekapan di sebuah rumah yang terletak di rancabungur Kabupaten Bogor, Pada 29 Desember 2022.
“Kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban yang kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan,”kata AKBP Iman dalam keteranganya, Rabu 14 Juni 23.
Berdasarkan laporan dan barang bukti yang dilakukan akhirnya Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor dan Polsek Rancabungur berhasiĺ mengidentifikasi salah seorang tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.
“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor pada 7 Juni 2023”, ungkapnya.
Tidak sampai di situ. Polisi yang melakukan pemeriksaan dan pengembangan atas kasus tersebut berhasil mengungkap pelaku lainnya yang tergabung dalam komplotan pemasok tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
“Dari penangkapan tersebut tim penyidik melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap seorang pelaku lainnya yakni RA (32) pada Kamis 8 Juni 2023 di wilayah Ciamis, lalu pada 13 Juni 2023 tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA melakukan penangkapan kembali terhadap dua pelaku lainnya yaitu LS (49) dan AK (37) di Medan Sumatra Utara,” terang AKBP Iman.
Iman menambahkan motif yang digunakan para pelaku Ini yaitu menyalurkan para korban yang akan dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan merekrut korban di grup Facebook lalu membuatkannya paspor, kemudian para korban ini di bawa ke Malaysia tanpa adanya Visa Kerja dan dipekerjakan sebagai TKW ilegal.“Iya ilegal.tanpa didukung dokumen yang sah, dan Sistem rekrutmen hanya lewat media sosial fb ya,” tukasnya.Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan Lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal.
Dari kegiatan bisnis TKI ilegalnya para pelaku bisa mendapatkan keuntungan sekitar 5 juta Rupiah dari satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang di kirim Malaysia.“Dari 1 orang yang mereka berangkatkan ini para pelaku untung 5 jutaan,”papar Iman
Selain itu Polres Bogor juga sebelumnya berhasil melakukan penanganan tindak pidana TPPO yang melibatkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada 3 Desember 2022 dengan modus serupa di wilayah Parung Panjang Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka berinisial yakni L yang berperan sebagai penampung dan pembuat paspor, SH alias D selaku perekrut, sementara itu seorang tersangka lainnya yakni YW dalam status DPO.
Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan empat orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal, dan saat ini kami pun sudah melakukan koordinasi dengan BP3MI Jawa Barat terkait 22 orang korban yang telah diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal menggunakan Paspor Sebagai turis (Overstay)
Atas perbuatannya para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah. (djm)
Tags: TPPO
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut