Sindikat Penadah Kendaraan Curanmor Diringkus Polisi

CuranmorSindikat Penadah Kendaraan Curanmor Diringkus Polisi
Cibinong,HRB
Pelaku penadah kendaraan hasil curian di ciduk aparat Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cisarua di wilayah Warung Kondang,Kabupaten Cianjur pada Rabu 24 Juni 23.
“Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SHN (48) Di wilayah Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur,” ujar Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda dalam keteramg persnya, Rabu 26 Juni 23.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait aksi pencurian terhadap sebuah kendaraan roda empat Suzuki Futura dan  kedaraan roda dua vespa.
“Yang mana kejadian tersebut bermula pada Jum’at  2 Juni 2023, korban yakni MRI (41) berkunjung ke rumah temannya dengan mengendarai kendaraan roda empat Suzuki Futura, dan pada saat itu korban bersama temannya ini memasukkan kendaraan roda dua jenis Vespa modifikasi ke dalam kendaraan tersebut dan memarkirkan nya di depan rumah,” paparnya.
Keesokan hariny sekitar pukul 04.57 WIB korban bersama temannya ini dikejutkan dengan hilangnya kendaraan roda empat yang terparkit tersebut, yang kemudian kejadian tersebut pun di laporkan pada pihak Polsek CSR Polres Bogor.
Unit Reskrim Polsek CSR Polres Bogor yang menggelar penyelidikan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan kendaraan tersebut dan diketahui kendaraan tersebut berada di wilayah kampung benda desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.
“Reskrim Polsek Cisarua langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Seorang pelaku Penadah kendaraan hasil curian berinisial HSH Berikut kendaraan roda empat Suzuki Futura dan kendaraan roda dua Vespa hasil curian yang telah di rubah hingga tidak sesuai dengan STNK Korban,” jelas Kompol Fitra.
Dari hasil pemyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya membeli kendaraan dari seorang tersangka berinisial R yang saat ini menjadi buronan.
“Dari penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku HSH ini dirinya mengakui bahwa kendaraan tersebut iya dapat dari hasil membeli dari  pria bernisial R  dengan harga 10 juta Rupiah. Saat ini terhadap R sendiri masih dalam proses pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek CSR  Polres Bogor,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku akan kita Kenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP dengan ancaman  hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun penjara. (djm)
Baca juga:  KNPI Harus Mendukung Kesuksesan Program Pemerintah

Tags: