Caringin,HRB- Seorang pria bernama Ramdan Awaludin (27) yang melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan istrinya Sri Juarsih (33) yang baru dinikahi 6 bulan lalu ternyata sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saat ditemui wartawan di kediamannya korban menceritakan, selama menikah dengan dengan mantan suami. Sri mengalami kekerasan, bahkan kekerasan tersebut terjadi sejak Ia dan pelaku belum menikah.
“Selama 6 bulan itu dia sering melakukan KDRT, semenjak pacaran juga udah sering,” ujarnya, Rabu 03 Okt 23.
Sebelum resmi bercerai Sri dan Ramdan sempat berpisah selama 8 hari, dan selama ini mereka baru menikah selama 6 bulan.
“Nikahnya udah 6 bulan dari Januari aja, talak 3 September ini,” katanya.
Dirinya terpaksa menikah dengannya karena apabila mau diputuskan si pelaku mengancam akan bunuh diri serta orang tua pelaku juga memaksa agar SJ dapat merawat si pelaku alias Ramdan Awaludin.
“Soalnya kalau saya minta putus dianya mau ngancem bunuh diri, udah mau di jalan tol gitu terus juga orang tuanya juga bilang kalau anaknya ada apa-apa saya yang disalahin,” ungkapnya.
Meskipun sering mendapatkan KDRT oleh Ramdan Awaludin ia mengaku enggan bercerita ke siapapun dan memilih memendam hal itu sendiri.
“Emang sejak dulu KDRT dipendam terus ga pernah cerita ke siapa-siapa, cumankan mungkin orang tua feeling kejadian kemarin emang benar-benar udah gak bisa mendem lagi jadi saya ceritain,” tandasnya.
Sebelum dirinya ditikam itu ia menceritakan pernah ditampar oleh mantan suami itu hingga alami luka lebam.
“Pernah ditampar sampai bonyok, mukul ini juga pada biru (lengan) emang sering banget mereka sampe bengep muka sebelah karena ditampar,” pungkasnya.
Hingga puncaknya pada Minggu (1/10/2023) pagi dirinya mendapatkan luka tusuk sebanyak 5 kali oleh pelaku.
“Totalnya 26 jahitan, awalnya 12 ditambah 14 jahitan,” pungkasnya. (Ash/wan)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut