Pamijahan, rakyatbogor.net – Biaya pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Bogor Barat, masih melenceng dari ketetapan pemerintah. Padahal tarif pengurusan program sertipikat masal sudah diatur dalam SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Mendagri dan Mendes PDTT.
Tepatnya pada poin ketujuh disebutkan jika wilayah Jawa dan Bali ditetapkan Rp 150 ribu.
biaya tersebut diperlukan untuk sejumlah persiapan pelaksanaan PTSL. Meliputi kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok, pembelian meterai dan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Namun, berdasarkan temuan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kecamatan Cibungbulang, desa yang mendapatkan program PTSL, mematok harga biaya PTSL dari mulai Rp 300 ribu, RP 500 ribu, Rp 700 ribu, bahkan ada yang lebih besar dari itu.
Sehingga hal itu membuat keprihatinan sejumlah tokoh masyarakat Bogor Barat. Salahsatunya disampikan mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Lulu Azhari Lucky, Menurut Lulu, aturan program PTSL yang sudah tertuang dalam SKB Tiga Menteri ini, jangan dijadikan aji mumpung oleh sejumlah kepala desa yang menjalankan program PTSL. Para kepala desa diharapkan dalam menjalankan program PTSL ini, tidak menyalahi aturan SKB Tiga Menteri. Apalagi saat ini, Kejaksaan Neger (Kejari) Cibinong ikut mengawasi program tersebut.
” Jangan sampai para kepala desa ini, menjadikan program PTSL menjadi sebagai aji mumpung. Sebab, nanti akan diperiksa kejaksaan. Saya harap, kepala desa berbuat yang terbaik dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat dalam menjalankan program PTSL ini,” kata Lulu.
Lulu menjelaskan, program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat ekonomi lemah. Karena program tersebut mampu menunjang percepatan ekonomi masyarakat kecil agar memiliki sertipikat dengan biaya murah. Selain itu, kata Lulu, program tersebut, sekaligus bisa merapihkan carut marutnya bidang bidang tanah yang kerap menimbulkan sengketa di pedesaan.
” Karena program PTSL ini, bagian dari reformasi agraria,” kata Lulu. ( HN)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut