Cibinong, rakyatbogor.net – Dugaan ‘pungli’ pengambilan raport yang terjadi di SDN Tarikolot 01 Cibinong dan SDN Karang Tengah 01 beberapa waktu lalu, membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor memanggil Kepala Sekolah kedua SD tersebut. Untuk mendapatkan penjelasan mengenai permasalahan ‘pungli’ yang mencuat di media.
Kepala SDN Tarikolot 01 Cibinong, Asep Kusnadi menjelaskan, dirinya sudah memenuhi panggilan dari dinas untuk menerangkan kronologis beredarnya pengumuman dari salah seorang wali kelas di sekolahnya melalui aplikasi grup whatsapp, mengenai adanya biaya administrasi pencetakan raport kepada wali murid sebesar Rp. 20 ribu per siswa.
“Betul, saya dipanggil oleh Dinas Pendidikan mengenai adanya pemberitaan tersebut. Jadi, pengumuman yang beredar di grup whatsapp itu adalah inisiatif dari guru yang bersangkutan saja. Tanpa minta persetujuan dari pihak sekolah baik lisan maupun tulisan,” jelasnya, Rabu (05/01/2022).
Asep menuturkan, pihak sekolah sama sekali tidak mengetahui adanya permintaan biaya administrasi kepada wali murid, untuk pengambilan atau pencetakan raport murid SDN 01 Tarikolot.
“Sama sekali kami tidak tahu mengenai persoalan ini. Saya akui bahwa kami kurang dalam pengawasan kepada seluruh warga SDN Tarikolot 01. Dan ini menjadi pembelajaran bagi kami agar hal seperti ini tidak terjadi ke depannya,” tuturnya.
Ketika ditanyakan, apakah ada penindakkan terhadap guru yang bersangkutan. Asep pun menjawab, pihaknya akan melakukan pembinaan secara internal kepada tenaga pendidiknya itu.
“Kami memberikan pembinaan kepada guru tersebut, diawasi juga oleh Pembina pengawas dari sekolah kami. Karena, biar bagaimana juga ini menjadi boomerang bagi saya selaku pimpinan di SDN 01 Tarikolot,” jawabnya.
Sementara itu, Maman selaku Koryandik Kecamatan Babakan Madang, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan komentarnya. Begitu juga dengan Kepala SDN 01 Karang Tengah, saat ditemui di sekolahnya tidak ditempat.
Pada pemanggilan tersebut, Humas Disdik Kabupaten Bogor Iqbal Rukmana membenarkan, bahwa Disdik sudah memangggil kedua kepala sekolah bersangkutan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada kepala SDN Tarikolot 01 dan KarangTengah 01. Dari hasil klarifikasi tersebut, bahwa kedua sekolah membantah adanya dugaan pungutan liar seperti yang diberitakan di media.
Iqbal menerangkan, untuk SDN Tarikolot 01, pesan pada media sosial whatsapp merupakan inisiatif dari guru itu sendiri tanpa adanya persetujuan atau intruksi lisan atau tulisan dari kepala sekolah. Lebih lanjut, hal tersebut masih berupa wacana dan tidak ada nominal yang diterima guru atau sekolah pasca adanya pesan tersebut.
“Adapun saat ini guru yang bersangkutan sedang dilakukan pembinaan oleh kepala sekolah dan diberikan teguran kepegawaian,” terangnya.
Sementara untuk SDN Karang tengah 01 juga membantah adanya informasi dugaan pungutan tersebut.
“Adapun statemen yang berada di media, adalah pemberian sukarela dari orangtua murid tanpa ada intruksi ataupun dari sekolah. Kendati demikian, Dinas Pendidikan akan melakukan pembinaan lebih dalam ke wilayah,” tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu dunia pendidikan di Kabupaten Bogor, kembali tercoreng. Pasalnya, pembagian raport kepada peserta didik di SDN Karang Tengah 01 Kecamatan Babakan Madang dan juga SDN Tarikolot 01 Kecamatan Cibinong, dimana wali murid diharuskan membayar kepada sekolah dengan nominal berbeda-beda. (asb/axl)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat