Kota Bogor, HRB
Komisi IV DPRD Kota Bogor akhirnya meminta tegas Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor untuk menghentikan fenomena wisuda untuk anak sekolah tingkat PAUD hingga SMA/SMK. Hal itu terjadi pada saat menggelar rapat kerja antara kedua lembaga tersebut mengenai peran Disdik Kota Bogor, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah terkait wisuda yang dilandasi oleh Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devi P. Sultani mengatakan berdasarkan hasil rapat, Komisi IV dengan tegas meminta agar Disdik Kota Bogor segera mengeluarkan surat edaran untuk melarang kegiatan wisuda untuk sekolah mulai dari TK sampai SMA.
Hal tersebut, lantaran adanya temuan dan aduan dari warga yang merasa terbebani dengan adanya kegiatan wisuda ini.
“Kami meminta Disdik untuk mengeluarkan larangan terhadap acara wisuda yang substansi dan urgensinya tidak terlalu diperlukan. Itu yang kami minta dari Komisi IV berdasarkan hasil rapat dengan dinas pendidikan,” ucap Devi.
Temuan yang diterima oleh Komisi IV, disebutkan oleh Devi bahwa terdapat seorang siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah lantaran tidak bisa membayar kegiatan wisuda.
Orang tua siswa tersebut pun mengajukan diri menjadi penerima bantuan program tebus ijazah bagi warga tidak mampu yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor.
Hal tersebut pun disayangkan oleh Devi, lantaran anggaran yang seharusnya digunakan untuk warga tidak mampu yang terkendala SPP, malah harus digunakan untuk membayar kegiatan yang tidak wajib dalam proses belajar mengajar dan tidak masuk kedalam kalender akademik.
“Itu katanya seperti itu, kenapa kami melarang, karena biaya acara wisuda secara seremonial itu memungut biaya yang tidak sedikit, dibilang sukarela tapi ada nominal, dan itu memberatkan ujung-ujungnya adalah ijazah,” tuturnya.
Guna menindaklanjuti hasil rapat ini, Devi menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bogor akan segera memanggil pihak komite sekolah sekaligus Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kota Bogor. “Setelah ini kita akan memanggil komite, dewan pendidikan, dinas pendidikan, dan kepala sekolah. SD dan SMP,” ucap Legislator Partai Nasdem itu.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri mempertanyakan esensi dari kegiatan wisuda yang digelar oleh sekolah-sekolah apakah bentuk momen bersejarah atau hanya pemborosan yang terlalu didramatisasi. Sehingga, menurut ASB perlu adanya surat edaran dari Disdik kepada pihak sekolah agar mempertimbangkan pelaksanaan wisuda ini.
“Pihak sekolah pun harus memahami, tidak semua wali murid bisa menerima wisuda. Ada yang pro ada yang menolak bahkan mengecam wisuda TK sampai SMA. Sehingga jangan sampai kita membudayakan kegiatan teatrikal yang sebenarnya tidak terlalu urgen dan malah menghabiskan banyak dana,” tegas ASB.
ASB menjelaskan, definisi dari wisuda adalah upacara peneguhan atau pelantikan bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan. Di kalangan akademik, wisuda merupakan penanda kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar pada suatu universitas dan mendapatkan gelar pendidikan.
Sehingga, jika wisuda tingkat TK sampai SMA hanya bertujuan menyerahkan ijazah dan tidak ada prosesi penyematan gelar atau pengakuan terhadap gelar akademis, sudah sepatutnya kegiatan ini ditiadakan.
“Justru kita khawatir, ini menjadi ajang gengsi orang tua murid dan sekolah yang mahal harganya. Demi acara yang tidak lebih teatrikal semata. Kita berharap, sekolah jangan malah ikut mereduksi makna wisuda menjadi acara tahunan yang menghamburkan dana,” imbuhnya. */Axl
Tags: Wisuda Sekolah
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat