Tanjungsari, HRB
Aktivitas galian tambang pasir dan batu (Sirtu) di Kampung Pamipiran, Desa Tanjungrasa – Kecamatan Tanjungsari, terkesan tak tersentuh oleh aparat berwenang dalam penegakan Peraturan Daerah maupun Perundang-Undangan yang berlaku. Padahal, lokasi tersebut disinyalir tidak memiliki kelengkapan izin.
Aktivis pemantau kinerja aparat negara, Romi Sikumbang mengatakan sebagai kontrol sosial pihaknya sangat menyayangkan atas sikap pasif dan diam pemerintah desa maupun kecamatan, bahkan termasuk Satpol PP. Instansi tersebut dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal.
“Kenapa dibiarkan hal tersebut terjadi, dan saya meminta kepada instansi terkait jangan tutup mata khususnya Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil tindakan agar memberikan efek jera kepada oknum pengusaha galian tambang sirtu tersebut yang terkesan membandel,” tegas Romi, Senin (28/8/2023).
Romi menjelaskan, hal ini dinilai sudah melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. “Dari aturan tersebut, jelas sanksi pidananya,” katanya
Sementara itu, Satpol PP Kecamatan Tanjungsari Rosidin berkilah baru mengetahui adanya galian tersebut. Pihaknya berjanji akan mengeceknya, den tentunya akan berkoordinasi dengan pihak desa setempat. “Saya baru tahu ada galian di situ, nanti saya cek dan saya sudah kasih tahu kepala desanya,” ujarnya.
Sementara itu, warga sekitar berinisial JN saat diminta keterangannya, membenarkan adanya galian di lingkungan desanya. Ia mengaku belum adanya kompensasi dari pihak pengelola terhadap lingkungannya.
“Kalau untuk lingkungan terdekat saya, tidak ada kompensasi. Tapi kemungkinan sudah ada kali ijin dengan kepala desa dan kecamatannya,” ujarnya. (Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut